Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kemitraan PKPS dan Bank Sampah Versi Regulasi

5 Desember 2021   10:14 Diperbarui: 5 Desember 2021   10:21 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh objek insentif pengelolaan sampah kerja sama PKPS Sueabaya dengan pengelola sampah kawasan. (Dok. Pribadi)

Saya termasuk yang sangat yakin pada bank sampah dan TPS3R bisa menyelesaikan persoalan sampah sebagai social engineering dan tidak bergeser dari keyakinan itu. Karenanya, ketika ada Kementerian Koperasi dan UKM menyosialisasikan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) di Surabaya, saya segera tertarik. Karena sistem PKPS ini mendudukkan kembali tugas dan fungsi bank sampah dan TPS3R sebagai social engineering.

Bagi saya yang meyakini harus ada satu sistem dalam pengelolaan sampah Indonesia, PKPS yang selanjutnya akan menjadi rumah bisnis bersama pengelola sampah adalah solusi bagi masalah persampahan Indonesia. Bukan hanya bank sampah dan TPS3R yang bisa jadi mitra PKPS, tapi semua pihak yang mau mengelola sampah bisa jadi mitra PKPS. Penggerak bank sampah, TPS3R, atau pengelola sampah lainnya dengan menjadi anggota di PKPS sudah sekaligus menjadi pemilik PKPS juga. Bahkan, setiap orang (anggota PKPS) bisa menggunakan badan hukum PKPS untuk bisa menjalankan bisnis pengelolaan sampah secara resmi.

Bisnis sampah bisa dijalankan perorangan dengan menjadi anggota PKPS yang terpisah dari bank sampah atau TPS3R atau pengelola sampah lainnya yang tugas fungsinya sebagai sosial engineering tadi. Supaya kerja bisnis dan tugas fungsi social engineering tidak campur aduk. Dengan metode ini maka akan jelas bagian yang bisa menghasilkan keuntungan secara bisnis ekonomis, dan bagian yang mendatangkan keuntungan secara sosial ekologis.

Terutama bank sampah dan TPS3R serta pengelola sampah yang serupa keduanya harus berkerja secara sosial ekologis dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai social engineering. Dengan cara kerja sosial ekologis inilah maka bank sampah atau TPS3R itu harus difasilitasi pemerintah dan bantuan lain yang bersifat sosial, hibah, dan donasi. Sebab tugas sosial ekologis bank sampah dan TPS3R itu sebenarnya adalah pekerjaan berkelanjutan berkaitan dengan pemetaan dan pendataan potensi timbulan sampah. 

Tugas dan fungsi social engineering itu harus menyeluruh di kawasan tempat bank sampah atau TPS3R itu berada. Untuk memastikan semua orang di kawasan itu jadi anggota bank sampah atau TPS3R. Pemetaan dan pendataan serta edukasi, sosialisasi pengelolaan sampah itu pekerjaan kontinyu, yang kalau dicampur dengan bisnis pasti terbengkalai salah satunya. Saat ini sudah terbukti, kegiatan bank sampah dan TPS3R menyebabkan terbengkalainya tugas dan fungsinya sebagai social engineering. Atau bahkan ada yang sama sekali tidak tahu bahwa bank sampah dan TPS3R Kemitraan PKPS dan Bank Sampah Versi Regulasi tugas dan fungsi social engineering karena kerap sibuk dengan jual beli kecil sampah yang masuk.

Menciptakan bank sampah atau TPS3R sesuai regulasi yang mengembang tugas dan fungsi social engineering memang tidak mudah. Langkahnya sering terhambat di birokrasi setempat. Karena menciptakan bank sampah dan TPS3R ini akan menyelesaikan persoalan sampah, bukan hanya soal jual beli sampah rumah tangga bagi yang ingin saja. 

Menciptakan bank sampah atau TPS3R sesuai regulasi harus dilengkapi dengan kebijakan yang mewajibkan semua orang di kawasan tersebut jadi anggota bank sampah atau TPS3R. Setelah mewajibkan semua orang, maka konsekuensinya adalah bank sampah atau TPS3R wajib menyediakan infrastruktur pengelolaan sampah untuk semua anggotanya. Jadi bank sampah atau TPS3R itu bukan hanya mengimbau , tapi mewajibkan orang jadi anggota. Demikian juga, bank sampah atau TPS3R tidak hanya mengimbau orang untuk memilah sampah, tapi juga mewajibkan sekaligus menyediakan wadah untuk memilah sampah itu.

PKPS Surabaya yang baru setahun berjalan sudah bermitra dengan sejumlah kawasan dalam pengelolaan sampah. Di antaranya masih dalam kerja sama pengelolaan sampah daur ulang yang belum maksimal karena belum berdirinya bank sampah yang sesuai regulasi. Tantangan menciptakan bank sampah atau TPS3R sesuai regulasi adalah memberi tahu bahwa pengelolaan sampah yang sesuai regulasi akan jauh lebih menguntungkan semua pihak akan benar-benar mengurangi volume sampah dibuang sia-sia ke TPA.

Tapi PKPS Surabaya tidak patah semangat karena edukasi dan sosialisasi terus dilakukan dalam kerja sama kemitraan pengelolaan sampah dengan pengelola kawasan. PKPS Surabaya sedang berupaya menciptakan bank sampah atau TPS3R yang anggotanya adalah seluruh warga di kawasan tersebut dan harus terpenuhi kebutuhan infrastrukturnya serta bekerja secara terus menerus menjalankan kegiatan edukasi, sosialisasi secara sosial dan bermitra dengan PKPS untuk pengelolaan sampah secara bisnisnya. (nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun