Membahas tentang pengelolaan sampah di Indonesia memang mengesalkan seru. Apalagi kalau ternyata jalan panjang yang sudah dilalui ternyata kesasar.
Jika tak mau makin kesasar, harus kembali ke titik mulai. Tapi, start point sudah terlalu jauh untuk balik kucing.
Lebih baik membuat rencana baru untuk mencapai tujuan terwujudnya pengelolaan sampah Indonesia.
Kesasarnya jalan menuju terwujudnya pengelolaan sampah itu sedikitnya gara-gara 3 hal. Yang ketiga-tiganya terkait pasal-pasal dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Gara-gara tiga hal itu, telah banyak duit negara dan swasta terbuang percuma. Mangkrak tanpa hasil. Jadi besi tua. Masyarakat tidak tertarik mengelola sampah.
Penyebab Kesasar Pertama: UUPS Pasal 13
Di banyak tempat upaya - upaya mengatasi masalah sampah rata-rata gagal. Bukan hanya pemerintah. Pihak lain yang mengupayakan solusi sampah juga banyak kesasar. Meski tidak semua, tapi 'nyaris.
Gara-garanya upaya pengelolaan sampah tidak mengacu pada pasal 13 UUPS: Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Yang banyak terjadi, upaya pengelolaan sampah mengarah sentralistis. Satu pihak mengurus semua sampah. Karena sentralisasi pengelolaan sampah memang menggiurkan.
Dalam sampah ada "daging empuk" yang menghasilkan jika dijual belikan. Makanya tidak heran kalau sentralisasi dalam pengelolaan sampah sangat dekat dengan monopoli dagang sampah.