Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Melarang Kantong Plastik Bukan "Tidak Membolehkan Plastik"

5 Juli 2020   17:03 Diperbarui: 8 Juli 2020   01:33 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah 26 kabupaten/kota dan 3 provinsi yang kepala daerahnya mengeluarkan peraturan larangan penggunaan kantong plastik. Peraturan yang sesungguhnya memicu makin banyaknya sampah plastik karena tidak terkelola.

Kondisi tersebut tentu bukan hasil yang diharapkan dari upaya pelarangan kantong plastik. Ini yang tidak pernah diprediksi sebelumnya. 

Melarang kantong plastik bukan berarti tidak membolehkan plastik. Sementara kebijakan pelarangan kantong plastik secara luas menutup ide pengelolaan plastik.

Padahal plastik bukan hanya kantong plastik saja. Ada wadah minuman plastik, ada sachet minuman plastik, ada bungkus makanan plastik, ada bungkus tisu plastik, ada tas belanja berkali pakai plastik dan banyak sekali produk lain dari bahan plastik.

Konon (karena tidak ada data yang valid soal plastik) dari 100% plastik yang beredar di Indonesia, hanya 20% yang berupa kantong plastik. Sedangkan sisanya berbentuk sachet, bungkus snack, bungkus makanan, wadah plastik keras, wadah plastik tebal, tas belanja, sendok, garpu, kotak makan dan lain-lain.

Itu adalah data perkiraan dari pengusaha daur ulang multilayer.

Sachet an adalah plastik yang akhirnya tidak terkelola gara-gara kebijakan pelarangan kantong plastik. (Foto Dok. PKPS Sukabumi)
Sachet an adalah plastik yang akhirnya tidak terkelola gara-gara kebijakan pelarangan kantong plastik. (Foto Dok. PKPS Sukabumi)

Jadi, hanya gara-gara ingin menghindari kantong plastik yang 20% itu, akhirnya plastik yang 80% tidak dikelola. Orang-orang hanya melihat kantong plastik yang merusak lingkungan karena paling banyak terlihat di TPA atau TPS sebagai kantong sampah.

Orang-orang tidak pernah memeriksa isi kantong plastik sampah itu. Mereka harusnya tahu bahwa isinya adalah plastik - plastik yang lebih kecil lainnya.

Maka sebenarnya, langkah kepala daerah mengeluarkan peraturan pelarangan kantong plastik adalah bentuk dari kebingungan. Orang-orang yang awam soal pengelolaan sampah akan menilai ini sebagai kebijakan populis menyelamatkan lingkungan di daerahnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun