Gedung Naqoy Point Center yang beralamatkan di Jalan Kodiklat TNI No 7 Buaran Serpong Tangsel (500 m dari Unpam Viktor), menjadi saksi atas kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat terutama UMKM Kota Tangsel yang diwakili oleh IPEMI- Ikatan Pengusaha Muslimah Kota Tangsel, Acara sendiri dimulai pukul 09.00 pagi dengan melibatkan 40 pelaku UMKM dalam berbagai bidang seperti kuliner, fashion dan kraft. Dari kampus Unpam sendiri dihadiri oleh para dosen hukum yang sangat kompoten diantaranya adalah Dr bambang wiyono ,SH,MH, Â Dr.Sri Endah Indrianati ,S.H,M.H, Dr surya Otarina S.H,M.H, Dr. Yoyon M. Darusman, S.H., M.M. sementara dari Ipemi dihadiri oleh Dr (c).Dewi Umronih Yusuf,S.Pd,I,M.Pd dan IPEMI Provinsi yaitu Ibu Sherisada Manaf dan Ibu Eliza. Sementara dari Rumah Kesadaran Indonesia diwakili oleh Hasan Basri, S.Pd.I dikarenakan Coach Naqoy atau Dr (C).Nanang Qosim Yusuf,S.Pd.i,M.M,CDAI tidak bisa hadir.Â
Kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya aturan yang berhubungan dengan hukum bagi UMKM sangat dibutuhkan, kegiatan PKM Unpam bagian Hukum ini membantu UMKM memiliki lebih sadar tentang usahanya dan diproteksi secara hukum. Pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi UMKM sangat besar dalam melindungi inovasi dan kreasi yang dihasilkan. Dengan mendaftarkan HAKI, UMKM bisa melindungi aset intelektual mereka, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang komersial yang lebih luas. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa inovasi dan kreasi mereka tidak hanya diakui, tetapi juga terlindungi dari penyalahgunaan.Â
Berikut beberapa alasan mengapa UMKM perlu mendaftarkan HAKI:
1. Perlindungan atas Inovasi dan Kreasi
HAKI melindungi produk atau layanan inovatif yang dihasilkan oleh UMKM, baik dalam bentuk merek dagang, paten, hak cipta, atau desain industri. Dengan mendaftarkan HAKI, UMKM dapat mengklaim kepemilikan sah atas inovasi mereka dan mencegah pihak lain meniru atau mencuri ide tersebut.
2. Meningkatkan Daya Saing
UMKM yang memiliki HAKI lebih mudah dikenali dan dipercaya oleh konsumen karena memiliki identitas unik dan keunggulan yang dilindungi secara hukum. Ini membantu mereka bersaing dengan perusahaan yang lebih besar, terutama dalam pasar yang kompetitif.
3. Membangun Nilai Tambah Bisnis
Produk atau layanan yang dilindungi HAKI memiliki nilai komersial lebih tinggi karena hak tersebut menciptakan keunikan dan eksklusivitas. UMKM dapat memanfaatkan ini untuk menarik investor atau meningkatkan harga jual produk mereka.
4. Memperluas Peluang Pasar
Dengan memiliki HAKI, UMKM bisa memperluas pasar ke skala internasional. HAKI yang terdaftar mempermudah UMKM masuk ke pasar global dengan melindungi produk mereka di berbagai negara, sehingga UMKM bisa beroperasi tanpa kekhawatiran pelanggaran kekayaan intelektual.
5. Mencegah Sengketa Hukum
Pendaftaran HAKI membantu mencegah sengketa hukum dengan pihak lain yang mungkin mengklaim hak atas inovasi yang sama. Dengan HAKI, UMKM memiliki perlindungan hukum yang kuat dan bukti kepemilikan jika terjadi pelanggaran.
6. Peluang Lisensi dan Royalti
UMKM yang memiliki hak paten atau merek dagang dapat melisensikan hak mereka kepada pihak ketiga. Ini memberikan peluang tambahan untuk menghasilkan pendapatan melalui royalti atau perjanjian lisensi tanpa harus melakukan produksi langsung.
7. Perlindungan Identitas Merek
Merek dagang yang terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Ini sangat penting bagi UMKM dalam menjaga reputasi dan identitas merek mereka di pasar.
 Terima kasih Pak Rektor Unpam, Pak wakil Rektor Unpam Pak Dekan Fakultas Hukum Unpam, Untuk informasi kegiatan PKM berikutnya bisa hub Manajemen Rumah Kesadaran (021 75872807, 087878289001).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H