4. Memperluas Peluang Pasar
Dengan memiliki HAKI, UMKM bisa memperluas pasar ke skala internasional. HAKI yang terdaftar mempermudah UMKM masuk ke pasar global dengan melindungi produk mereka di berbagai negara, sehingga UMKM bisa beroperasi tanpa kekhawatiran pelanggaran kekayaan intelektual.
5. Mencegah Sengketa Hukum
Pendaftaran HAKI membantu mencegah sengketa hukum dengan pihak lain yang mungkin mengklaim hak atas inovasi yang sama. Dengan HAKI, UMKM memiliki perlindungan hukum yang kuat dan bukti kepemilikan jika terjadi pelanggaran.
6. Peluang Lisensi dan Royalti
UMKM yang memiliki hak paten atau merek dagang dapat melisensikan hak mereka kepada pihak ketiga. Ini memberikan peluang tambahan untuk menghasilkan pendapatan melalui royalti atau perjanjian lisensi tanpa harus melakukan produksi langsung.
7. Perlindungan Identitas Merek
Merek dagang yang terdaftar memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Ini sangat penting bagi UMKM dalam menjaga reputasi dan identitas merek mereka di pasar.
 Terima kasih Pak Rektor Unpam, Pak wakil Rektor Unpam Pak Dekan Fakultas Hukum Unpam, Untuk informasi kegiatan PKM berikutnya bisa hub Manajemen Rumah Kesadaran (021 75872807, 087878289001).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H