Mohon tunggu...
NAQOY CENTER
NAQOY CENTER Mohon Tunggu... Dosen - Motivator

pisau diasah oleh batu dan manusia diasah oleh manusia lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PKM Magister Hukum Unpam di Naqoy Center

13 Oktober 2024   15:06 Diperbarui: 13 Oktober 2024   15:27 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa Magister Hukum  UNPAM/Dok PKM UNPAM 

Gedung Naqoy Point Center yang beralamatkan di Jalan Kodiklat TNI No 7 Buaran Serpong Tangsel (500 m dari Unpam Viktor), menjadi saksi atas kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat terutama UMKM Kota Tangsel yang diwakili oleh IPEMI- Ikatan Pengusaha Muslimah Kota Tangsel, Acara sendiri dimulai pukul 09.00 pagi dengan melibatkan 40 pelaku UMKM dalam berbagai bidang seperti kuliner, fashion dan kraft. Dari kampus Unpam sendiri dihadiri oleh para dosen hukum yang sangat kompoten diantaranya adalah Dr bambang wiyono ,SH,MH,  Dr.Sri Endah Indrianati ,S.H,M.H, Dr surya Otarina S.H,M.H, Dr. Yoyon M. Darusman, S.H., M.M. sementara dari Ipemi dihadiri oleh Dr (c).Dewi Umronih Yusuf,S.Pd,I,M.Pd dan IPEMI Provinsi yaitu Ibu Sherisada Manaf dan Ibu Eliza. Sementara dari Rumah Kesadaran Indonesia diwakili oleh Hasan Basri, S.Pd.I dikarenakan Coach Naqoy atau Dr (C).Nanang Qosim Yusuf,S.Pd.i,M.M,CDAI tidak bisa hadir. 

IPEMI Tangsel/Dok PKM UNPAM 
IPEMI Tangsel/Dok PKM UNPAM 
Kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya aturan yang berhubungan dengan hukum bagi UMKM sangat dibutuhkan, kegiatan PKM Unpam bagian Hukum ini membantu UMKM memiliki lebih sadar tentang usahanya dan diproteksi secara hukum. Pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi UMKM sangat besar dalam melindungi inovasi dan kreasi yang dihasilkan. Dengan mendaftarkan HAKI, UMKM bisa melindungi aset intelektual mereka, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang komersial yang lebih luas. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa inovasi dan kreasi mereka tidak hanya diakui, tetapi juga terlindungi dari penyalahgunaan. 

Mahasiswa Magister Hukum  UNPAM/Dok PKM UNPAM 
Mahasiswa Magister Hukum  UNPAM/Dok PKM UNPAM 

Berikut beberapa alasan mengapa UMKM perlu mendaftarkan HAKI:

1. Perlindungan atas Inovasi dan Kreasi

HAKI melindungi produk atau layanan inovatif yang dihasilkan oleh UMKM, baik dalam bentuk merek dagang, paten, hak cipta, atau desain industri. Dengan mendaftarkan HAKI, UMKM dapat mengklaim kepemilikan sah atas inovasi mereka dan mencegah pihak lain meniru atau mencuri ide tersebut.

2. Meningkatkan Daya Saing

UMKM yang memiliki HAKI lebih mudah dikenali dan dipercaya oleh konsumen karena memiliki identitas unik dan keunggulan yang dilindungi secara hukum. Ini membantu mereka bersaing dengan perusahaan yang lebih besar, terutama dalam pasar yang kompetitif.

3. Membangun Nilai Tambah Bisnis

Produk atau layanan yang dilindungi HAKI memiliki nilai komersial lebih tinggi karena hak tersebut menciptakan keunikan dan eksklusivitas. UMKM dapat memanfaatkan ini untuk menarik investor atau meningkatkan harga jual produk mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun