Mohon tunggu...
Sri Rahayu
Sri Rahayu Mohon Tunggu... Penulis - Blogger, penulis dan trainer kepenulisan. Dapat dihubungi di www.naqiyyahsyam.com

Blogger, penulis dan trainer kepenulisan. Dapat dihubungi di www.naqiyyahsyam.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PKH dan Impian Keluarga Indonesia

2 Maret 2019   23:32 Diperbarui: 3 Maret 2019   00:13 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah  program pemberian bantuan sosial bersyarat  kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH.

Program PKH ini sudah dimulai sejak tahun 2007 di era Presiden SBY hingga saat ini Presiden Jokowi. PKH ini sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Program Perlindungan Sosial atau dikenal di dunia internasional adalah Conditional Cash Tranfers (CCT) telah cukup berhasil menanggulangi kemiskinan di negara-negara tersebut, terutama kemiskinan kronis.

PKH dan Impian Keluarga Indonesia
PKH dan Impian Keluarga Indonesia
Misi PKH ini untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Sampai Maret tahun 2016 jumlah penduduk miskin Indonesia telah mencapai 10,86% dari total penduduk yaitu 28,0 juta jiwa (BPS, 2016). Untuk itu, ditahun 2019 ini pemerintah mentargetkan turunnya angka kemiskinan hingga 7-8% seperti yang tertuang dalam RPJM 2015-2019.

Untuk itu, PKH ini akan membantu dalam 3 aspek, yaitu pendidikan, kesehatan kesejahteraan sosial. Di Lampung, PKH masuk sejak tahun 2011 dengan penyebaran di 4 kabupaten,  telah mengalami perluasan dengan 15 kabupaten kota telah melaksanakan PHK dengan jumlah penerima  PKH, yaitu 465.645 KK. Bantuan ini basicnya per-KK bukan per orang atau individu.

Suatu hari aku mengobrol dengan Slamet Riyadi Koordinator Wilayah PKH Provinsi lampung. Bapak 2 anak ini telah berhasil dengan gerakan inovasinya Ayo Kuliah dengan beriringan program PKH. Bahkan,  Slamet Riyadi telah mendapat  apresiasi dari Menteri PPN/ Bapennas RI, yaitu Prof Bambang Brodjonegoro. Dari hasil bincang-bincang tersebut, aku akhirnya mengetahui apa saja mengenai PKH.

Slamet Riyadi Koordinator Wilayah PKH Provinsi Lampung (dok. pribadi)
Slamet Riyadi Koordinator Wilayah PKH Provinsi Lampung (dok. pribadi)
Tujuan PKH adalah :
  1. Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat, melalui akses pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
  3. Menciptakan perubahan prilaku dan kemandirian
  4. Mengurangi miskinan dan kesenjangan kosial
  5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan informal kepada keluarga penerima manfaat atau inklusi keuangan.

Sasarannya PKH  ini adalah Keluarga miskin dan rentan dengan sesuai pendidikan, namun memiliki komponen berikut yaitu :

  1. Komponen pendidikan, yaitu keluarga yang memiliki anak sekolah baik SD, SMP dan SMA.
  2. Komponen kesehatan, ibu hamil atau nifas atau anak pra sekolah 0-6 tahun
  3. Komponen kesejahteaan sosial, lansia dengan usia 60 tahun dan disabilitas berat (hidupnya tergantung pada orang lain).

Untuk menjadi  penerima PKH ini adalah KK yang miskin atau rentan miskin dengan memiliki salah satu komponen kesejahteraan sosial di atas.

Target penerima PKH (dok. pribadi)
Target penerima PKH (dok. pribadi)
Alur penerima PKH :

Pelaksanaan validasi, ditentukan oleh kementerian sosial dengan menetapkan calon nama-nama calon nama KK penerima PKH, selanjutkan pendamping PKH akan melakukan pertemuan dengan melakukan cros cek dan apakah  keluarga miskin atau memenuhi kriteria dan setelah itu baru kementerian sosial menetapkan KK tersebut berhak mendapatkan bantuan PKH. Selanjutnya ada kegiatan verifikasi pendidikan dan kesehatan. Hal ini dimaksudkan anak yang usia sekolah tadi dilakukan pengecekan bagaimana kehadirannya di sekolah. Diharapkan tidak boleh kurang dari 80% kehadirannya di sekolah. Dengan maskud syarat sebagai program PKH.

Selanjutnya komponen kesehatan, tujuannya agar ibu hamil atau nifas senantiasa berkunjung kefasiltas kesehatan, termasuk bayi dan balita untuk berkunjung ke Posyandu atau Postu untuk melakukan pengecekan kesehatan. Termasuk meakukan protokol kesehatan, seperti melakukan imunisasi, pemberian vitamin kesehatan dan selainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun