Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah  program pemberian bantuan sosial bersyarat  kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH.
Program PKH ini sudah dimulai sejak tahun 2007 di era Presiden SBY hingga saat ini Presiden Jokowi. PKH ini sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Program Perlindungan Sosial atau dikenal di dunia internasional adalah Conditional Cash Tranfers (CCT) telah cukup berhasil menanggulangi kemiskinan di negara-negara tersebut, terutama kemiskinan kronis.
Untuk itu, PKH ini akan membantu dalam 3 aspek, yaitu pendidikan, kesehatan kesejahteraan sosial. Di Lampung, PKH masuk sejak tahun 2011 dengan penyebaran di 4 kabupaten,  telah mengalami perluasan dengan 15 kabupaten kota telah melaksanakan PHK dengan jumlah penerima  PKH, yaitu 465.645 KK. Bantuan ini basicnya per-KK bukan per orang atau individu.
Suatu hari aku mengobrol dengan Slamet Riyadi Koordinator Wilayah PKH Provinsi lampung. Bapak 2 anak ini telah berhasil dengan gerakan inovasinya Ayo Kuliah dengan beriringan program PKH. Bahkan,  Slamet Riyadi telah mendapat  apresiasi dari Menteri PPN/ Bapennas RI, yaitu Prof Bambang Brodjonegoro. Dari hasil bincang-bincang tersebut, aku akhirnya mengetahui apa saja mengenai PKH.
- Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat, melalui akses pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
- Menciptakan perubahan prilaku dan kemandirian
- Mengurangi miskinan dan kesenjangan kosial
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan informal kepada keluarga penerima manfaat atau inklusi keuangan.
Sasarannya PKHÂ ini adalah Keluarga miskin dan rentan dengan sesuai pendidikan, namun memiliki komponen berikut yaitu :
- Komponen pendidikan, yaitu keluarga yang memiliki anak sekolah baik SD, SMP dan SMA.
- Komponen kesehatan, ibu hamil atau nifas atau anak pra sekolah 0-6 tahun
- Komponen kesejahteaan sosial, lansia dengan usia 60 tahun dan disabilitas berat (hidupnya tergantung pada orang lain).
Untuk menjadi  penerima PKH ini adalah KK yang miskin atau rentan miskin dengan memiliki salah satu komponen kesejahteraan sosial di atas.
Pelaksanaan validasi, ditentukan oleh kementerian sosial dengan menetapkan calon nama-nama calon nama KK penerima PKH, selanjutkan pendamping PKH akan melakukan pertemuan dengan melakukan cros cek dan apakah  keluarga miskin atau memenuhi kriteria dan setelah itu baru kementerian sosial menetapkan KK tersebut berhak mendapatkan bantuan PKH. Selanjutnya ada kegiatan verifikasi pendidikan dan kesehatan. Hal ini dimaksudkan anak yang usia sekolah tadi dilakukan pengecekan bagaimana kehadirannya di sekolah. Diharapkan tidak boleh kurang dari 80% kehadirannya di sekolah. Dengan maskud syarat sebagai program PKH.
Selanjutnya komponen kesehatan, tujuannya agar ibu hamil atau nifas senantiasa berkunjung kefasiltas kesehatan, termasuk bayi dan balita untuk berkunjung ke Posyandu atau Postu untuk melakukan pengecekan kesehatan. Termasuk meakukan protokol kesehatan, seperti melakukan imunisasi, pemberian vitamin kesehatan dan selainnya.