Mohon tunggu...
Naqib Al Ghazy
Naqib Al Ghazy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sekretaris Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar PERSIS Jawa Barat

seorang mahasiswa yang mempunyai minat akan kajian isu politik dan sosial dalam pandangan islam kontemporer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masjid Ats-Tsauroh dan Gereja Katholik Kristus Raja sebagai Simbol Toleransi di Kota Serang

19 April 2023   11:57 Diperbarui: 19 April 2023   11:59 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kita merujuk pada QS Yunus : 99, Allah berfirman :

"Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya, Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang beriman semuanya?"  

pada ayat di atas Allah mengisyaratkan kekuasaan atas setiap makhluknya, termasuk kekuasaan Allah untuk mengislamkan semua manusia dan membuat seluruh manusia menyembahnya, tetapi Allah tidak melakukan itu karena tentu Allah mempunyai tujuan tersendiri agar tidak mengislamkan seluruh manusia. Jika kita melihat kembali, Tuhan yang maha transenden pun tidak memaksaan kehendak atas iman seseorang, maka manusia tidak berhak bertindak melebihi kuasa-Nya.

Banyaknya perbedaan tentulah menjadi warna bagi kehidupan manusia, semua pesan tersirat bahwa perbedaan itu menjadi suatu keniscayaan. Allah telah merumuskan prinsip beragama bagi seorang muslim yang tercantum dalam QS Al-Kafirun : 6, Allah berfirman:

"Bagimu agamamu dan untukku agamaku"

Prinsip di atas menjadikan manusia akan lebih fokus terhadap ritusnya masing-masing dan meminamalisir caci maki terhadap agama seseorang, prinsip ini akan membawa manusia ke dalam perdamaian dan menciptakan lingkungan sosial yang ideal bagi setiap kalangan.

Dalam Hukum positif Indonesia dan Hukum islam mengaminkan bahwa toleransi menjadi asas penting bagi kehiduoan setiap individu dan merupakan salah satu pilar menjaga kedamaiann di Indonesia, hal ini menjadi selaras dengan keberadaan masjid Ats-Tsauroh dan gereja Katholik Kristus Raja yang menjadi simbolik toleransi dan kerukunan antar umat beragama di kota Serang.

Referensi :

Murni, Dewi. 2018. Toleransi dan kebebasan beragama dalam perspektif  Al Quran.

 Jurnal syahadah 6 (2) : 80-82.

Mubarok, Romli. 2012. Jaminan terhadap kebebasan beragama di Indonesia. Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun