Jika kita merujuk pada QS Yunus : 99, Allah berfirman :
"Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya, Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang beriman semuanya?" Â
pada ayat di atas Allah mengisyaratkan kekuasaan atas setiap makhluknya, termasuk kekuasaan Allah untuk mengislamkan semua manusia dan membuat seluruh manusia menyembahnya, tetapi Allah tidak melakukan itu karena tentu Allah mempunyai tujuan tersendiri agar tidak mengislamkan seluruh manusia. Jika kita melihat kembali, Tuhan yang maha transenden pun tidak memaksaan kehendak atas iman seseorang, maka manusia tidak berhak bertindak melebihi kuasa-Nya.
Banyaknya perbedaan tentulah menjadi warna bagi kehidupan manusia, semua pesan tersirat bahwa perbedaan itu menjadi suatu keniscayaan. Allah telah merumuskan prinsip beragama bagi seorang muslim yang tercantum dalam QS Al-Kafirun : 6, Allah berfirman:
"Bagimu agamamu dan untukku agamaku"
Prinsip di atas menjadikan manusia akan lebih fokus terhadap ritusnya masing-masing dan meminamalisir caci maki terhadap agama seseorang, prinsip ini akan membawa manusia ke dalam perdamaian dan menciptakan lingkungan sosial yang ideal bagi setiap kalangan.
Dalam Hukum positif Indonesia dan Hukum islam mengaminkan bahwa toleransi menjadi asas penting bagi kehiduoan setiap individu dan merupakan salah satu pilar menjaga kedamaiann di Indonesia, hal ini menjadi selaras dengan keberadaan masjid Ats-Tsauroh dan gereja Katholik Kristus Raja yang menjadi simbolik toleransi dan kerukunan antar umat beragama di kota Serang.
Referensi :
Murni, Dewi. 2018. Toleransi dan kebebasan beragama dalam perspektif  Al Quran.
 Jurnal syahadah 6 (2) : 80-82.
Mubarok, Romli. 2012. Jaminan terhadap kebebasan beragama di Indonesia. Hukum