Mohon tunggu...
Napitupulu Na07
Napitupulu Na07 Mohon Tunggu... Insinyur - Penulis dan Pengamat Masalah Teknologi Sipil, Sumber Daya Air, Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Bangsa

Pensiunan PNS Ditjen. Pengairan Departemen Pekerjaan Umum th. 2001. Lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung th. 1968, Paska Sarjana Dipl. HE Jurusan Land and Water Development dari IHE Delft The Netherland t. 1977 / 1978. Th. 1968 - 1970 Staf Pengajar Fakultas Teknik USU Medan. Tahun 1970 masuk Ditjen. Pengairan Dep. PU. bertugass di proyek - proyek mulai di Jember Rehabilitasi Irigasi Pekalen Sampean; Proyek Air Tanah Kediri - Nganjuk Jatim, Proyek PWS Citanduy Jabar - Jateng, Proyek Irigasi Serayu - Gambarsari Puwokerto, Proyek Irigasi Sulawesi Utara, Kepala SubDinas Pengairan Dinas PU Sulut hingga th 1987 - 1991 pindah Jakarta. Di kantor pusat Ditjen SDA, mulai 1992 Kasubdit Irigasi, Kasubdit Bangunan Besar, Direktur Bina Teknik, Direktur Pengairan Perdesaan dan terakhir Direktur Bina Program Pengairan sampai pensiun th. 200 - 2001 pensiun. Ssjak pensiun 2001 hingga 2016 aktif sebagai Tenaga Ahli, dan Tim Leader Konsultan Pengairan, Sumber Daya Air dan Capacity Building Bantuan CDTA - ADB 2015 - 2016. Tahun 2017 masuk Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Non Pemerintah wakil Kemitraan Air Indonesia. Selama aktif PNS, dan setelah pensiun sering menulis opini al. di Harian Kompas, Harian Suara Pembaruan, Majalah Pengairan, Majalah PU, Media Informasi Dewan SDA Nasioal, dan Indonesiana.Com. Selama PNS, telah melakukan Studi Tour ke proyek-proek SDA di USA, Eropa, Australia, Jepang, Korea, Philippina. Disamping itu Dinas ke Luar negeri mendampingi Direktur Jenderal Pengairan untuk Negosiasi Loan WB di Washingto, Loan ADB di Manila, dan Konferensi Pangan di FAO Roma Italia. Menulis buku: 1. Menambah Cadangan Air dan Mengurangi Banjir (1999), 2. Pengelolaan Sumber Daya Alam Terpadu, Basis Pembangunan Berkelanjutan (2007). 3. Membangun Kualitas Bangsa dengan "SUMUT" (2009).

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kerangka Dasar Pokok-pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional

10 Desember 2021   15:30 Diperbarui: 10 Desember 2021   19:27 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

-Melanjutkan Tulisan: "Risiko Masalah Fundamental Multi Dimensi Bangsa (MFMB) Indonesia" sebelumnya. Mulai Visi.

-Visi NKRI dan Kerangka Dasar Pokok -- Pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (KDPP-RPJPN) Tahun 2065.

  • Untuk visi ini mari kita kembali menyimak idealisme luhur para pendiri republik ini. Sebenarnya founding fathers Indonesia dengan apa yang tersirat dan tersurat dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 telah menggariskan Visi NKRI yang abadi. Karena itu peta jalan dan prioritas hidup bangsa ke depan (berupa -- Kerangka Dasar Pokok -- Pokok  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2065 (KDPP-RPJPN - 40 tahun = 2 kali RPJPN 20 th) sebagai Misi untuk aktualisasi Visi para pendiri bangsa, amat mendesak untuk dirumuskan oleh DPD, dan DPR (MPR RI)  2019-2024.

Guna membimbing pilar bangsa dalam menyusun dan melaksanakan; KDPP-RPJPN 2065 ke depan ibarat  pribadi manusia, bangsa ini wajib eling dan berpegang pada empat premis sebagai pengarah dan pemfokusan dalam hidup dan kehidupan suatu bangsa yaitu: 

(i) Satu, tragedi terbesar dalam hidup bangsa bukanlah kegagalan melainkan hidup bangsa yang tanpa tujuan yang jelas dan kokoh -- contoh Uni Soviet hilang dan Somalia kacau; Indonesia beruntung memiliki tujuan yang jelas dan kokoh dalam UUD 1945; 

(ii) Dua, tantangan terbesar dalam hidup bangsa adalah mengetahui apa yang harus bangsa itu lakukan -- inilah peran dan maksud utama adanya KDPP-RPJPN 2065; 

(iii) Tiga, kesalahan terbesar dalam hidup bangsa adalah menjadi sibuk tetapi tidak efektif -- inilah yang terjadi selama ini kita mendua antara 'ekonomi pancasila' dan 'ekonomi kapitalis'; 

(iv) Empat,  kegagalan terbesar dalam hidup bangsa adalah berhasil dalam tugas yang salah -- kita mengabaikan Pancasila sebagai dasar, falsafah dan nilai hidup NKRI sehingga terjadi budaya KKN yang dipicu prilaku tidak jujur, materialistis, boros, konsumtif dan pementingan diri (tujuh salah atau dosa sosial mematikan), bukan kebersamaan dalam musyawarah, gotong royong dan keikhlasan (perbuatan baik dan berkualitas).

Dari uraian di atas sangatlah gamblang, apabila cita-cita bangsa yang ada dalam UUD 1945 masih tetap menjadi obsesi negara ini untuk mewujudkannya, maka jalan satu-satunya yang harus ditempuh adalah segera merumuskan "KDPP-RPJPN 2065" yang inti isinya memuat antara lain menjalankan "operasi besar-besaran dalam bentuk penataan ulang melalui reformasi lanjut maupun transformasi sistem tata kelola pemerintahan, demokrasi politik pemilu dan pembangunan di segala bidang dan tingkat untuk mengatasi sembilan masalah fundamental multidimensi tersebut di atas dan sekaligus sebagai Visi dan Misi Pembangunan ke depan yang wajib dipedomani dalam menyusun RPJPN 20 tahun, RPJMN 5 tahun, dan setiap pemerintahan baru hasil pemilu.

-Tiga Bidang Utama KDPP-RPJPN Tahun 2065".

Mengacu pada sembilan MFMB dalam tulisan sebelumnya, diusulkan perangkat terapi operasi penataan ulang dan pengobatan melalui reformasi lanjut dan transformasi, yang sekaligus menjadi peluang menciptakan perekonomian yang maju dan berkelanjutan serta menciptakan kehidupan sosial budaya  masyarakat yang tangguh, berkualitas dan sejahtera, melalui solusi kemakmuran yang ditopang oleh empat pilar: (i) pertumbuhan (growth), (ii) pemerataan (equality), (iii) kesinambungan / keberlanjutan (sustainability), dan (iv) kemandirian (independence); diusulkan isi "KDPP-RPJPN 2065" meliputi tiga (3) Bidang Utama yaitu: 1) Sumber Daya Manusia, 2) Tata Kelola Pemerintahan dan Demokrasi Politik yang baik, dan 3) Pengembangan Ekonomi.

--Bidang pertama "Sumber Daya Manusia": "Pengembangan dan Pembinaan SDM yang taat hukum dan kompeten, serta memiliki karakter, kualitas dan niali-nilai yang terkandung dalam Pancasila" sebagai prioritas penting dan mendesak mengawali perbaikan, mencakup antara lain:

  • "Gerakan Moral Pertobatan Bangsa" (GMPB), untuk meninggalkan cara-cara, tabiat kualitas lama, 7 (tujuh) salah atau dosa sosial mematikan tersebut di atas, dan bertransformasi mempraktekkan cara-cara, tabiat kualitas baru 7 (tujuh) prilaku atau "perbuatan berkualitas dan bernilai baik" (PBB), yang digali dari kelima sila Pancasila sesuai urutannya yaitu: (1) ibadah, agama dengan pengorbanan, (2) hiburan dan kesenangan dengan hati nurani, (3) pengetahuan dengan karakter yang benar, (4) iptek dengan kemanusiaan, (5) pemerintahan dan politik dengan prinsip-prinsip yang baik, (6) bisnes dan profesi dengan etika dan moral, (7) kekayaan dan kemakmuran dengan kerja keras dan kompetensi.
  • Untuk itu perlu, penting dan mendasar para pilar bangsa dapat segera menyepakati dan mendeklarasikan "ikrar transformasi kualitas bangsa" (ITKB) yang bernilai sangat tinggi. Janji atau komitmen untuk menjalankan prilaku dan tindakan yang didasarkan pada nilai, standar dan tolok ukur yang teruji baik, yang bersumber dari Pancasila untuk setiap urusan atau tata kehidupan: politik, negara, bangsa, masyarakat, usaha / bisnes / profesi dan keluarga (effective / good governance, and politics). Konsep ITKB ibarat mata uang logam mulia yang bernilai tinggi, agar mudah dihayati dan dimasyarakatkan mempunyai dua sisi: sisi pertama Semua Urusan Mesti Ukuran Teruji; sisi kedua Komitmen, Kualitas, Nilai disingkat SUMUT / KKN Baru. Sisi pertama SUMUT Baru adalah praktek "7 (tujuh) kebiasaan perbuatan yang berkualitas dan bernilai baik" (7KPBB) yang harus dikedepankan sebagai bukti dan tolok ukur 'komitmen, kualitas, dan nilai' (KKN Baru). (Marhuarar Napitupulu dan RN Baringin N. -- Membangun Kualitas Bangsa dengan "SUMUT" Juni  2009 KAI).
  • Praktek SUMUT / KKN baru oleh semua pilar bangsa (pemerintah, dunia usaha, masyarakat / keluarga, LSM, pers / media sosial, filantropi dan dunia pendidikan) akan berdampak positip semua urusan selesai dengan baik, benar dan tepat waktu tanpa imbalan uang terima kasih (suap - sogok). Lanjutannya penangkapan koruptor dan OTT KPK akan mengecil, kejahatan kriminal dan perdata tereduksi secara signifikan sehingga tidak perlu membangun rumah tahanan dan penjara baru. Ujungnya kebutuhan lembaga, personel dan biaya pengawasan dan keamanan dapat dikurangi drastis sehingga dapat menambah APBN serta juga biaya ekonomi akan minim yang berarti meningkatnya daya saing global dunia usaha;
  • Pengembangan Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kerja serta Riset nasional: (i) Pengembangan Kapasitas tenaga kerja (lulusan SMA / SMK / D2 yang ada sekarang lk. 40 %), terkait pembangunan melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) teknis dan fungsional intensif yang tepat / cocok dengan pasar dan peluang keunggulan bangsa di kancah global; (ii) Akselerasi peningkatan level pendidikan dan kapasitas angkatan muda minimum mencapai SMA / SMK / D2 (wajib sekolah 14 tahun), diikuti Diklat yang sesuai, untuk mengisi angkatan kerja ke depan mengganti tenaga kerja lulusan SD dan SMP yang ada sekarang lk. 60 %; (iii) Peningkatan mutu, kelas dan kapasitas riset perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada sebanyak 3136 unit melalui pembinaan / mentoring oleh 122 perguruan tinggi negeri (PTN) terdekat (data 2017); (iv) Peningkatan mutu, kelas dan kapasitas riset PTN yang ada ke taraf global / internasional; dan (v) Dengan koordinasi BPPT & LIPI dan Mendiknas meningkatkan kapasitas riset nasional berikut link and match atas semua lembaga riset yang ada di PT dan Kementerian/Lembaga bersama semua sekolah kejuruan dan politeknik yang ada.
  • Penyesuaian Kurikulum SD, SMP, SMA, SMK, Politeknik dan Pendidikan Tinggi.
  • Memantapkan Layanan (a) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan (b) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK) yang terjangkau dan berkualitas. Penting sekali digiatkan pelayanan penyuluhan kesehatan mencakup upaya KB yang ketat, pencegahan sejak dini berbagai penyakit degeneratif, bagaimana cara atau gaya hidup sehat jasmani (tanpa rokok dan miras) dan jiwani (tanpa narkoba dan pornografi) dengan olah raga / fitness serta ibadah yang teratur, guna menunjang kesiapan tenaga terampil / vokasi dan professional jangka panjang;
  • Pendidikan dan pelatihan karakter dan kepemimpinan Pancasilais termasuk kebiasaan hidup hemat, tidak boros, tidak konsumtif, bangga dengan produk, wisata dan ekowisata dalam negeri, giat dan rajin (tidak malas / gossip / duduk / merokok / makan minum) belajar berproduksi menggunakan bahan-bahan non-impor, namun produknya dapat menembus pasar ekspor. Warga negara lulusan Perguruan Tinggi strata S1, S2, S3 sebagai kader pemimpin, pemikir, menejer dan pelaksana pembangunan perlu mengikuti Diklat. Bela NKRI, untuk memahami dan menjiwai ciri-ciri dan inti kepemimpinan Pancasilais yaitu: (i) terutama bukan memerintah, melainkan memberikan teladan yang baik dan benar dalam melakukan sesuatu, agar orang lain mengikutinya; serta (ii) wajib berjiwa besar dalam arti memiliki kapasitas pikiran, emosi, dan tekad yang luas dan kuat.
  • Pelarangan dan pengawasan ketat konten internet dan warnet judi on line, miras, narkoba, pornografi dan prostitusi terlebih bagi anak-anak usia sekolah / pendidikan.

--Bidang kedua "Tata kelola pemerintahan dan demokrasi politik yang baik" (good governance and politic): "Peningkatan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan dan demokrasi politik pemilu", untuk memperbaiki dan melengkapi, meneguhkan, menguatkan dan mengokohkan upaya reformasi birokrasi dan sistem demokrasi politik yang sedang berjalan, mencakup antara lain:

  • Untuk menjamin kecepatan, ketepatan dan koordinasi keterpaduan perencanaan, pemrograman dan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi keberhasilan pembangunan, dan sekaligus mengurangi "banyaknya pilkada" (waktu dan biaya demokrasi) mutlak diperlukan mengubah "sistem pemerintahan" dari dua (tiga dengan desa) otonomi menjadi satu otonomi di tingkat propinsi dengan jumlah 60 -- 70 propinsi (sebagai hasil dari pemekaran atas 34 provinsi yang ada sekarang); mirip DKI, bupati / walikota dan kepala desa adalah aparatur sipil negara--ASN. Penyederhanaan system pemerintahan otonomi ini akan memberi peluang peningkatan efisiensi pendayagunaan ASN, dan pengurangan 508 Pilkada & Pilegda kabupaten/kota dan 75.000 lebih Pilkades.
  • Lebih jauh untuk mengefisienkan waktu dan biaya demokrasi, serta antisipasi politik uang dan korupsi adalah amat mendasar, meninjau ulang sistem pemilu Pilpres, Pilkada, Pileg dan Parpol; mencakup: (i) Penyederhanaan banyaknya partai dengan menambah ambang batas parlemen Pilegda dan Pilegnas; jumlah ideal 5 (lima) partai dengan pemilihan langsung untuk Pilegnas dan Pilpres serentak, sedangkan Pilgub dan Pilegda serentak terbatas sesuai masa jabatan. Biaya tahunan partai politik disediakan oleh negara; (ii) Menurunkan ambang batas pencalonan Presiden dari 20 % ke 10 % sedemikian muncul lebih dari dua Capres/Cawapres untuk mencegah kompetisi head to head. (iii) Membatasi jabatan Presiden dan Gubernur hanya sekali dengan masa jabatan lebih lama 7 tahun, untuk menghindari calon petahana yang rawan sengketa pemilu. (iv) Membatasi masa kampanye supaya: segregasi sosial, biaya demokrasi pemilu dan gangguan terhadap ekonomi dan pembangunan dapat diminimalkan.
  • Penguatan sistem hukum dan peradilan dengan upaya penegakan hukum yang adil (law enforcement) secara tegas dan kuat tanpa tebang pilih. Utamanya hukuman berat untuk para koruptor, pelanggar HAM, pelaku illegal logging, pencemar limbah B3, pelaku kejahatan narkoba, kekerasan sex, kekerasan pada wanita / anak, perdagangan manusia, prostitusi online, pembunuhan, penipuan, perampokan, begal, pencurian dan copet. Pelanggaran aturan dan peraturan terkait pencemaran sungai dan badan air oleh industri, perbengkelan, paberik makanan, paberik CPO, limbah pencucian mobil, termasuk hal-hal kecil / sederhana seperti buang sampah, limbah sembarang, berkendara melawan arus, parkir sembarang dan lain-lain harus mendapat penertipan dan sangsi, sehinga tercipta rasa, suasana, dan kemauan / kerelaan berdisiplin bagi semua warga masyarakat. Tentu saja semua aturan dan peraturan di tingkat daerah (Perda) provinsi harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.  
  • Penghapusan  prilaku KKN dari bumi Nusantara dengan praktek SUMUT/KKN baru oleh semua pilar bangsa, serta pemiskinan koruptor dengan penerapan sangsi pencucian uang dan sangsi korporasi; termasuk pencegahan intervensi negatip oknum judikatif dan aparat keamanan yang bertugas di tingkat provinsi dan kabupaten / kota terhadap semua aktifitas pembangunan infrastruktur, pengelolaan hutan, perkebunan, peternakan, perikanan dan eksploitasi minerba, galian C, serta usaha industri. Demikian juga peran negatip para tengkulak, rentenir dan spekulan: (i) pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan berbagai infrastruktur serta (ii) pemotong subsidi sarana produksi pertanian / perikanan, (iii) penyalah-gunaan subsidi BBM dan LPG  dan subsidi lainnya, semuanya itu perlu segera diakhiri.
  • Peningkatan peran masyarakat sipil (civil society) dalam membimbing dan mendampingi mayarakat dan dunia usaha kecil, menengah dan besar agar melek, dan taat hukum, serta bertanggungjawab untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, pemeliharaan dan penjagaan: (i) berbagai sarana dan prasarana publik, termasuk peralatan pengukur / pemantauan kondisi: air, pencemaran, iklim, gempa, gelombang laut  dan tsunami; (ii) sumber daya alam (hutan, danau, situ, rawa, waduk, embung, sungai, minerba, galian C dll.); (iii) jaringan pemanfaatan sumber daya air dan daerah irigasi (DI = jaringan irigasi dan sawah); (iv) serta jaringan transportasi dan transmisi listrik tegangan tinggi. Dalam pengelolaan limbah padat sampah, dan limbah cair industri dan rumah tangga, pemakaian air irigasi, air minum, air industri makanan / kuliner, air industri / kilang, perbengkelan seyogianya sungguh-sungguh mengikuti penerapan 5 R (reduce, reuse, recycle, replant dan reeducation), sedemikian agar biaya operasi dan umur ekonomis: IPA (Instalasi Pengolahan Air), IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan TPPAS (Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah) sampai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) dapat diefisienkan.
  • Menerapkan Tata Kelola dengan -Kemahiran Musyawarah dan atau Percakapan Krusial (crucial conversations); -Systemic Thinking; -Total Quality Management; dan -Fast Cycle Time; dalam setiap urusan untuk mempercepat pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur lintas sektor dan wilayah serta pengembangan kapasitas institusi termasuk koordinasi keterpaduan antar sektor sedemikian agar dapat dicapai standar pelayanan minimum yang berkualitas dengan biaya yang efisien.

--Bidang ketiga "Ekonomi": "Kembali pada acuan ekonomi berdasar konstitusi UUD 1945" (Pasal 33) dengan penekanan dan fokus pada keunggulan komparatif SDAlam terbarukan bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, megabiodiversity, dan ecosystem spesifik lahan tropis Indonesia yang luas. Program / kegiatan bidang ekonomi mencakup antara lain:

  • Pemerataan pembangunan dan hasilnya, dengan fokus pada ekonomi berbasis SDAlam terbarukan melalui pengembangan pertanian, peternakan dan perikanan (lihat butir di bawah) serta bioekonomi sebagai solusi kemakmuran. Bioekonomi (bioeconomy) adalah disiplin ilmu ekonomi baru yang berfokus pada pemanfaatan riset dan pengembangan life science dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi negara yang kaya biodiversity dan ekosistem spesifik guna menghasilkan berbagai bioproduct yang dibutuhkan dunia. (Iskandar dan Yuswohady: Science for a Better, Solusi Kemakmuran untuk Kemandirian Indonesia, 2015).
  • Pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (ekonomi kreatif), mencakup antara lain percepatan pengembangan sektor pariwisata untuk menarik wisatawan manca negara dan dalam negeri dengan: (i) menonjolkan keunggulan komparatif ekosistem, biodiversitas, geodiversitas dan kulturdiversitas nusantara, (ii) memajukan teknologi dan kapasitas kuliner nusantara, serta (iii) pembinaan wirausaha muda di desa dan kota sehingga mampu memproduksi sendiri (bioproduct dan hilirisasinya) untuk kebutuhan dalam negeri dan untuk diekspor melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditingkatkan menjadi Creating Shared Value (CSV) yang bersifat: -long term horizon, -social and economic benefit, -integral to company value chain activities, -integral to profit maximization, -realign the entire company budget, -emphasis on business and social impact. ( Lihat butir  di atas dan di bawah) (Iskandar dan Yuswohady: Science for a Better, Solusi Kemakmuran untuk Kemandirian Indonesia, 2015).
  • Meningkatkan Indeks Ketahanan Air Nasional dari yang sekarang 2 / Engaged (Kriteria Asian Water Development Outlook 2016: Indeks 1 / Hazardous, 2 / Engaged, 3 / Capable, 4 / Effective dan 5 / Model), menjadi indeks 3 / Capable  dalam 5 sampai 10 tahun ke depan (Korea Indeks 3 / Capable, Jepang dan Australia Indeks 4 / Effective). Kerangka Ketahanan Air mencakup 5 (lima) Dimensi Kunci yang interdependent: (i) Dimensi Kunci 1 Ketahanan air rumah tangga meliputi akses air minum, sanitasi dan hygiene, (ii) Dimensi Kunci 2 Ketahanan air untuk ekonomi meliputi ekonomi umum, air untuk pertanian, energy dan industri; (iii) Dimendi Kunci 3 Ketahanan air untuk perkotaan meliputi suplai air minum, IPAL, drainase, dan kesehatan sungai; (iv) Dimensi Kunci 4 Ketahanan air untuk lingkungan meliputi kesehatan sungai, pengubahan aliran, dan tata kelola lingkungan; (v) Dimensi Kunci 5 Ketangguhan terhadap bencana terkait-air meliputi banjir dan badai, kekeringan, gelombang pasang dan banjir daerah coastal.
  • Untuk meningkatkan (i) Ketahanan Air Nasional (KAN) sebagai penjumlahan dari Ketahanan Air per Pulau (KA pulau), dan (ii) Ketahanan Air per Pulau sebagai penjumlahan dari Ketahanan Air per Propinsi (KA propinsi); diperlukan kajian / asesmen sumber daya air per pulau untuk melihat kemungkinan transfer air dari Wilayah Sungai banyak air ke Wilayah Sungai kurang air, contoh P. Lombok. Untuk P. Jawa, sudah ada Java Water Resources Strategig Study (JWRSS) yang perlu updating / penajaman. Untuk P. Sumatera, P. Kalimantan dan P. Papua perlu Island Water Resources Strategig Study dengan pertimbangan menyambungkan / menghubungkan dua atau lebih sungai besar dengan saluran serba-guna yang bisa melayani angkutan pelayaran / navigasi sungai, penyediaan air baku, PLTA, pengendalian banjir dan pengembangan / reklamasi low land untuk areal kebon kelapa sawit dalam jangka panjang sebagai pengganti konsesi kebon Sawit di high land yang sudah habis konsesinya dan cocok untuk pertanian beririgasi.
  • Mewujudkan Kemandirian Pangan biji-bijian beras (dan sereal: jagung, kedele), dengan mengubah pola produsi padi-gabah dari mengandalkan petani gurem lahan sempit (subsisten) sekarang menjadi petani komersial dengan luas lahan garapan lebih 10 ha, hasil pengelompokan puluhan petani gurem sehingga memudahkan pembagian air, penggarapan tanah dan panen (mekanis), pengendalian hama, penyaluran subsidi saprodi, menaikkan produksi dan membisniskan produk gabah ke Bulog (Syamsoe'oed Sajad Kompas 16 Mei 2012). Untuk itu ke depan guna optimalisasi upaya peningkatan produksi beras menuju surpus (untuk substitusi impor gandum), diusulkan agar strategi lima pilar modernisasi irigasi prakarsa Kemen. PUPR, segera dikembangkan bersama Kemen. Pertanian menjadi strategi Lima Pilar (P) Pertanian Beririgasi Modern (PBM) meliputi: P1. Ketersediaan Air, P2. Infrastruktur Irigasi, P3. Sawah dengan petak besar (hasil konsolidasi sawah yang ada) cocok untuk mekanisasi budidaya padi, P4. Pengelolaan Irigasi didukung Kelembagaan dan SDM yang mapan, dan P5. Usaha Tani Pertanian Pangan Komersial oleh unit UKM yang perlu dibentuk.
  • Dengan demikian dua program percepatan peningkatan produksi beras menjadi sbb: pertama Intensifikasi Pertanian pada DI eksisting 7 juta ha, dengan Pola Pertanian Pangan Koperasi UKM. Strateginya membangun Lima Pilar Modernisasi Pertanian Beririgasi tersebut di atas. Kedua: Ekstensifikasi Pertanian membuka DI Baru dengan Pola Pertanian Pangan UKM. Strateginya membangun Lima Pilar PBM di luar P. Jawa meliputi: P1: Penyediaan air irigasi; P2: Pembangunan infrastruktur irigasi baru; P3: Pencetakan sawah baru petakan besar yang sesuai mekanisasi pertanian untuk para UKM dengan konsesi lahan 20 ha -- 100 ha; P4: Mempersiapkan sistem pengelolaan irigasi; P5: Membangun sistem konsesi UKM pertanian mekanisasi padi komersial terpadu, mulai tanam, panen sampai siap dipasarkan ke super market;
  • Mewujudkan kemandirian dan ekpor produk pertanian hortikultur dan buah-buahan dengan menggunakan teknologi maju sejak tanam, perawatan, panen, packing sampai pemasarannya (sistem rumah kaca), sesuai dengan kondisi agroklimat tiap-tiap wilayah provinsi.
  • Mewujudkan kemandirian produk Sektor Peternakan (daging unggas, sapi, domba, kambing dan babi, serta telor dan susu segar / industri ikutannya) secara bertahap melalui usaha peternakan kecil, sedang dan besar dengan dukungan berbagai usaha rintisan online yang menghubungkan pasar dan koperasi peternak di lapangan yang menyerap jutaan tenaga kerja terampil, di sini termasuk industri pengalengan daging modern menuju Indonesia menjadi lumbung pangan dunia.    
  • Sektor Perikanan; sebagai negeri yang didominasi oleh lautan dan perairan yang luas, potensi perikanan Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia, namun saat ini kita hanya mampu sebagai produsen ikan ke 3 terbesar di dunia, kalah dibandingkan India dan Tiongkok. Ke depan sangat mungkin Indonesia mengembangkan perikanan tangkap dan budidaya sedemikian PDB hasil ekpor ikan yang sekarang 6 persen dinaikkan bertahap hingga 15 % PDB. Pilihan strategi pengembangan sektor perikanan ketimbang industri otomotif / pesawat terbang sangatlah tepat karena (i) menyerap banyak tenaga kerja, (ii) mendorong kemajuan industri perikanan meliputi pembuatan kapal untuk nelayan, dan industri processing ikan serta (iii) dapat menjadi tumpuan ekonomi nasional.       
  • Ketahanan Energi; merumuskan Strategi jangka panjang 50 tahun (target 10 tahunan) Ketahanan Energi Nasional, meliputi energi listrik, BBM untuk transportasi, dan LPG untuk rumah tangga yang bersumber dari energi tidak terbarukan (crude oil, LNG, batubara, panas bumi) dan energi terbarukan (tenaga air / tenaga pasang surut, CPO, minyak kemiri sunan, tenaga surya, angin, biogas dll). Segera dimasyarakatkan bahwa Indonesia sudah krisis energi sehingga perlu pengehematan penggunaan dan pengelolaan permintaan energi (demand management) secara cermat. Penggunaan alat transportasi umum dan masal (Kreta api, MRT, LRT, Bis) sangat dianjurkan ketimbang penggunaan mobil pribadi apalagi sepeda motor yang sangat boros BBM;
  • Menerapkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Terpadu sebagai Basis Pembangunan Berkelanjutan, melalui Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-KPSDAlam) dengan 6 (enam) komponen: (1) Penataan ruang SDAlam, infrastruktur, pertanahan, dan kependudukan, (2) Rehabilitasi hutan dan lahan (Gerakan Nasional Pemulihan DAS) serta konservasi SDAir, (3) Pengendalian bencana terkait - air (daya rusak air) dan akibat pergerakan bumi, (4) Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tawar, air laut, bentang alam dan udara, (5) Penghematan penggunaan (effisiency) dan pengelolaan permintaan (demand management) SDAlam, (6) Pendayagunaan SDAlam secara adil (efektif), efisien, dan berkelanjutan, Lihat Lampiran: Skema 3. Gerakan Nasional Penyelamatan SDAlam (GN-KPSDAlam). GN-KPSDAlam amat penting untuk mendukung Ketahanan Air (KA), Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi. Pengelolaan SDAlam terpadu adalah satu kesatuan dengan peningkatan Ketahanan Air Nasional, dan KA per Provinsi pada butir c di atas. (Pengelolaan Sumber Daya Alam Terpadu, Marhuarar Napitupulu, 2017 Kemitraan Air Indonesia)
  • Batasi eksploitasi SDAlam dengan modal asing, pastikan produk migas dan minerba diproses dalam negeri (hilirisasi) dengan modal luar minimal sebelum diekspor;
  • Pembangunan sistem informasi, dan komunikasi lewat udara (radio, TV, internet, mobile phone) yang aman, positip, dan mendidik jiwa kesusilaan serta mempererat persatuan & kesatuan bangsa;
  • Pembangunan sistem transportasi, dan logistik nasional lewat darat, navigasi sungai, saluran serbaguna / danau, laut dan udara yang aman, merata, efektif dan efisien, untuk mendukung kegiatan ekonomi, sosial, budaya pilar bangsa.
  • Peningkatan IPTEK dan Industrialisasi teknologi tepat guna di semua bidang dengan fokus: life science / bio product, industri mesin dan industri pertanian, industri perikanan, industri terkait air: pompa air, turbin air, generator PLTA, pintu-pintu air; industri restorasi lingkungan: mesin-mesin IPAL, Instalasi Pengolahan Akhir Sampah, pengolah sampah tingkat RW yang ramah lingkungan; industri alat berat dan peralatan terkait pembangunan infrastruktur sipil dan lain-lain untuk mendukung produktivitas semua bidang pembangunan nasional;
  • Penyediaan perumahan rakyat sepenuhnya diatur pemerintah, batasi bisnes perumahan komersial mewah dan otomotif mewah yang menggunakan devisa; Skema penyediaan perumahan rakyat pola vertical (Rusun) untuk generasi muda dijamin oleh pemerintah dengan mewajibkan mereka menabung 25 persen pendapatannya dengan cara dipotong dari gaji setiap bulan.
  • Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur oleh BUMN, BUMD, dan Swasta Dalam Negeri skala kecil, menengah dan besar.
  • Peningkatan produktivitas nasional secara total untuk ekspansi ekspor dan mensubstitusi impor, melalui dukungan kesiapan tenaga terampil, profesional dan wirausaha muda dalam menghadapi persaingan global (Indonesia Incorporated).
  • Untuk meningkatkan kapasitas dana pembangunan, mendorong / menghimbau rakyat dan dunia usaha untuk berinvestasi di pasar modal / uang dalam negeri dan surat utang Negara, serta jika perlu rescheduling hutang luar negeri; Hal ini optimis dapat tercapai apabila ketiga bidang besar: (i) pertama "Sumber Daya Manusia", (ii) kedua "Tata kelola pemerintahan dan politik yang baik" serta (iii) ketiga "Ekonomi yang efisien, adil/merata dan berkelanjutan" yang diuraikan di atas, terlaksana.

---RANGKUMAN. Apabila kita mengimajinasi usul solusi yang diuraikan di atas yaitu: Tiga Bidang Besar "KD-RPJPN 2065", sebagai ALAT atau: metode, teknik, atau proses untuk mencapai suatu TUJUAN atau Hasil: OUTCOME, KELUARAN, PRODUK. Lalu dengan definisi KEBUTUHAN adalah kesenjangan antara hasil  (atau TUJUAN)  yang ada sekarang dan hasil (atau TUJUAN) yang ingin kita capai nanti. Kemudian melihat sembilan (9) MFMB, sebagai suatu KEBUTUHAN yang dipilih untuk dipenuhi; sebuah kesenjangan dalam tujuan untuk ditiadakan. Maka dari kesembilan (9) MFMB  tersebut kita akan dapat memilahnya menjadi tujuan atau MISI dan VISI Pembangunan NKRI ke depan (mengubah masalah menjadi tujuan dengan alat). Hasilnya adalah sebagai berikut.

  •  --Tujuh (7) MISI atau Pokok -- Pokok RPJMN NKRI 2065 adalah :
  • Terwujudnya SDM bangsa Indonesia yang memiliki karakter, integritas, nilai-nilai baik yang bersumber dari Pancasila, dengan sikap positip serta kompetensi yang tinggi, yang tercermin dalam kehidupan sosial, budaya yang bermoral, berahklak dan berbudi pekerti baik, sehat jiwa dan bebas narkoba, bebas KKN,  serta cakap dalam tugas pelayanan prima;
  • Terwujudnya Tertip Hukum, Keamanan dan Keselamatan bagi dan oleh- upaya semua pilar bangsa dalam wadah NKRI berlandaskan Pancasila;
  • Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan, Demokrasi Politik Pemilu dan Pembangunan yang berkualitas, cepat, efisien, bersih, dan terukur;
  • Terwujudnya Pengembangan Ekonomi yang maju sesuai makna Pasal 33 UUD 1945 sebagai solusi kemakmuran yang ditopang oleh empat (4) Pilar: Pertumbuhan, Pemerataan, Kesinambungan dan Kemandirian, dengan bertumpu pada Ekonomi berbasis Sumber Daya Alam Terbarukan, dan Pengetahuan (Ekonomi Kreatif), didukung oleh industri teknologi tepat guna;
  • Terwujudnya Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, dan Limbah yang terkelola baik sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tercapai Ketahanan Air Nasional, Pulau dan Propinsi dengan indeks baik dan dapat mendukung pengembangan ekonomi berkelanjutan;
  • Terwujudnya Ketahanan Pangan yang mandiri dengan sistem mekanisasi sawah plot besar dan konsesi lahan irigasi padi/kedele, hortikultura, peternakan dan perikanan budidaya dengan luas 20 ha sampai 100 ha untuk UKM generasi muda; dan
  • Terwujudnya Ketahanan Energi yang memadai, dengan bauran yang serasi antar Migas, Batubara, Bahan Bakar Nabati (B50 dll), PLTA, Panas bumi, Tenaga surya, Angin dll (Energi Terbarukan dan Tidak Terbarukan).

-VISI atau Pandangan ke depan Pembangunan NKRI 2065 adalah: "NKRI maju, adil, makmur, dan merata antar pulau, provinsi dan lapisan masyarakat". Demikian masukan untuk DPD, DPR, (MPR RI) dan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf 2020-2024. Semoga bermanfaat, SEKIAN. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun