Mohon tunggu...
Naomy Soegianto
Naomy Soegianto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa KKN UNDIP TIM II Periode 2019/2020

Mahasiswa Fakultas Hukum - Universitas Diponegoro 2017 Penulisan artikel sebagai salah satu kriteria penilaian

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pemerintah Terapkan Kampung Siap Siaga dalam Mengatasi Covid-19 yang Semakin Membuat Resah Masyarakat

23 September 2020   16:05 Diperbarui: 23 September 2020   16:10 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. 

Langkah ini diambil untuk memutus rantai penularan covid-19 dengan perhatian utama pemerintah adalah kesehatan masyarakat. Dengan banyaknya angka penyebaran Covid-19, oleh karena itu pemerintah wajib menerapkan adanya PSBB, larangan untuk pulang kampung (mudik), adanya jaga jarak dengan orang-orang disekitar, menghindari adanya kerumunan masyarakat karena menyebabkan tingkat penyebaran Covid-19 yang lebih mudah tersalurkan. Dan sebaiknya masyarakat lebih disarankan untuk berdiam diri dirumah, dan tidak pergi keluar karena alasan yang tidak terlalu penting. Masyarakat harus lebih memperhatikan adanya Kesehatan diri sendiri, rajin dalam mencuci tangan.

semarangkota.go.id
semarangkota.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun