Presiden Jokowi menetapkan peraturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selain itu, Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.Â
Langkah ini diambil untuk memutus rantai penularan covid-19 dengan perhatian utama pemerintah adalah kesehatan masyarakat. Dengan banyaknya angka penyebaran Covid-19, oleh karena itu pemerintah wajib menerapkan adanya PSBB, larangan untuk pulang kampung (mudik), adanya jaga jarak dengan orang-orang disekitar, menghindari adanya kerumunan masyarakat karena menyebabkan tingkat penyebaran Covid-19 yang lebih mudah tersalurkan. Dan sebaiknya masyarakat lebih disarankan untuk berdiam diri dirumah, dan tidak pergi keluar karena alasan yang tidak terlalu penting. Masyarakat harus lebih memperhatikan adanya Kesehatan diri sendiri, rajin dalam mencuci tangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H