Mohon tunggu...
Naomi Melly Maurin
Naomi Melly Maurin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

21 Agustus 2023   22:44 Diperbarui: 21 Agustus 2023   23:29 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Cukai rokok memiliki peran penting dalam meningkatkan pundi- pundi kekayaan negara. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmarking tax) minimal 50 persen dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Mengingat negara membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur. Bahkan Pemerintah Provinsi berhak memungut pajak dari cukai rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e yang menyebutkan bahwa Pajak Rokok merupakan salah satu dari lima jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Berdasarkan Pasal 29, Tarif Pajak Rokok yang dapat ditarik oleh Pemerintah Provinsi hanya sebesar 10% dari Cukai Rokok.

Penggunaan pungutan rokok untuk dana kesehatan termasuk dalam pajak berganda, yaitu pajak rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah daerah dan cukai rokok yang menjadi kewenangan pungutan pemerintah pusat. Namun mengingat BPJS mengalami defisit, maka melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan melalui iuran pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing daerah/ provinsi. /kabupaten/kota sebesar 75% dari 50%. Pajak rokok yang diterima.

Rokok merupakan salah satu hasil dari proses produksi dari hasil tanaman tembakau yang membuat orang bisa sampai kecanduan. Menurut Indonesia penelitian, di di terdapat kecenderungan meningkatnya jumlah perokok terutama pada kaum remaja. (Sirait, Pradono, & Toruan, 2002). Regulasi rokok ibarat dua mata pisau yang menjebak dalam situasi yang dilematis. Di satu sisi, industri rokok memberikan masukan terhadap penerimaan negara, namun di sisi lainnya pemerintah juga menanggung dampak negatif rokok yang dapat meningkatkan anggaran kesehatan. Seperti diketahui bahwa bahaya yang ditimbulkan dari merokok antara lain adalah dapat menimbulkan beberapa penyakit kronis (kanker paru,kanker saluran pernapasan bagian atas,penyakit jantung. Stroke, bronkhitis, dan sebagainya).

Pemerintah berkewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat, oleh karena itu maka perlu terus peningkatan pendanaan untuk keperluan penjagaan kesehatan masyarakat. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibuat oleh BPJS Kesehatan, merupakan Bukti bahwa Indonesia menerapkan konsep negara kesejahteraan. Ini lahir melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Nasional Sistem Keamanan (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sosial Badan Penyelenggara Keamanan yang merupakan amanat amandemen UUD 1945 Konstitusi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi semua orang dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Dan beton pelaksanaan Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara mempunyai tanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan publik yang layak fasilitas. Oleh karena itu, seluruh warga negara Indonesia ditargetkan menjadi BPJS peserta sebagai jaminan kesehatan nasional tahun 2019? Pembiayaan jaminan kesehatan nasional dapat bersumber dari rokok. Rokok didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Cukai Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diambil dua kali.

Berdasarkan bacaan di atas dapat disimpulkan bahwa pajak rokok disamping mempunyai fungsi budgeter untuk memasukan uang ke kas daerah, mempunyai fungsi reguler yaitu untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan akibat rokok dan mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini Dilakukan dengan mengalokasikan dana minimal 50% dari dana bagi hasil pajak rokok yang diterima daerah harus dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Fungsi reguler. Pelayanan kesehatan masyarakat dari bahaya merokok, antara lain memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun