Mohon tunggu...
Naomi Excel
Naomi Excel Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perppu Ormas Menimbulkan Pro dan Kontra

28 Oktober 2017   22:51 Diperbarui: 28 Oktober 2017   23:21 1185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Juli 2017 lalu, DPR mengesahkan Perppu 2/2017 tentang Ormas (Organisasi Kemasyarakat) menjadi UU. UU Ormas yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli ini mendapat pro dan kontra dari beberapa pihak. UU ini mengatur organisasi kemasyarakatan yang menyatakan larangan-larangan untuk ormas. Ormas dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU ini, Menteri Hukum dan HAM memiliki hak untuk membubarkan secara langsung ormas yang melanggar UU.

Refly Harun, ahli Hukum Tatanegara; Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan (PUSARAN) menolak Perppu Ormas ini. Ia mengatakan bahwa Perppu Ormas akan menjadi berbahaya bila dipegang oleh tangan pemimpin yang otoriter dan antidemokrasi. Perppu akan membuat pemerintah membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. Refly Harun juga mempertanyakan bagaimana pemerintah menilai bahwa Ormas tersebut anti Pancasila. Dengan adanya Perppu ini Pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti pada Orde Baru.

Sekarang Saya akan menanggapi pendapat dari Refly Harun tentang menentangnya Perppu Ormas ini. Pertama, Ormas tidak akan terdaftar di Indonesia bila organisasi tersebut tidak berasaskan Pancasila. Menteri Dalam Negeri tidak akan mengesahkan Ormas tersebut bila proses pendirian sebuah ormas tidak mencantumkan asas Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Sehingga kecil kemungkinan penyelewangan Ormas yang mengarah pada anti-Pancasila. 

Dengan demikian organisasi massa seperti HTI yang tidak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara legalitas tidak pernah berdiri di Indonesia. Bilmana Ormas ini menjalankan kegiatannya di Indonesia, berarti status Ormas ini illegal walaupun Organisasi ini mencangkup lingkup Internasional sekalipun.

Kedua, Saya mendukung kekhawatiran Relfy Harun bila mana sebuah ormas dalam pendiriannya mencantumkan berasas Pancasila dan UUD 1945 tetapi dalam kegiatannya ditengarai melanggar Pancasila dan UUD 1945 seharusnya tetaplah pengadilan yang memproses dan menilai atas pelanggaran atau tidak. Sehingga tidak semena-mena langsung dibubarkan oleh Menteri Hukum dan HAM karena Negara ini harus dijalankan dengan supremasi hukum. Yang dimaksudkan bahwa hukum sebagai penguasa bukan perorangan. Sebaliknya, Ormas yang secara defakto melakukan kegiatan tetapi secara dejure tidak legal maka otomatis, Ia tidak diakui sebagai omas dan bila membahayakan kesatuan Negara maka layak diibubarkan secara paksa.

Kekhawatiran Refly Harun yang menyatakan bahwa bagi kelompok kanan, Perppu Ormas dipakai untuk memberangus kelompok-kelompok Islam di Indonesia. Hal ini perlu saya komentari bahwa Negara ini berdiri dan dipertahankan oleh kekuatan Islam yang cinta atas Negara Republik Indonesia yang saat ini ditunjukan oleh tokoh-tokoh mereka yang menghadirkan suasana sejuk di dalam proses bernegara. Oleh sebab itu, bilamana ada kelompok Islam yang ditengarai mengancam persatuan dan kesatuan NKRI, maka Negara memiliki hak untuk menghentikan kegiatan kelompok tersebut yang sebenarnya tidak pernah memandang unsur agama dalam arti kekuatan dari manapun dan mengatas namakan apapun yang dalam kegiatannya membahayakan keberlangsungan Negara, Negara wajib mengeluarkan otoritasnya untuk membubarkan kelompok ini.

Jadi menurut saya, pendapat Refly Harun dalam satu sisi yang mengkhawatirkan adanya kekuatan Negara yang otoriter bisa dipahami tetapi saat ini Perppu tersebut mempunyai tingkat ugensitas yang tinggi mengingat kejadian di lapangan yang sudah mengindikasikan dengan kuat beberapa Ormas yang bila didiamkan akan merusak kesatuan dan kebersamaan Bangsa ini. Sedangkan kedepan proses pembubaran melalui pengadilan tetap menjadi prioritas bilamana Ormas yang terdaftar melakukan kesalahan dalam pelaksanaan program-programnya.

Terakhir, sebagai Negara yang menegakkan demokrasi, mari kita hargai dan tunggu keputusan dari Mahkamah Konstituasi berkaitan dengan uji UU Ormas ini.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun