Mohon tunggu...
Nany Nurwianty
Nany Nurwianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Konsumsi dalam Ekonomi Mikro

20 September 2023   20:12 Diperbarui: 20 September 2023   21:14 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RESUME JURNAL

JURNAL 1

Judul : Teori Konsumsi Dalam Ekonomi Mikro, Analisis Kritis Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Nama penulis : Aulia Dzikriyati Kurnia

Pola konsumsi masyarakat saat ini yang tergolong konsumtif dan bertindak boros adalah salah satu penyebab utama terjadinya kelangkaan sumber daya alam. Menurut prinsip konvensional, Kelangkaan sumber daya alam adalah permasalahan yang tiada henti-hentinya di hadapi oleh manusia, sumber daya alam yang terbatas diiringi dengan kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Inilah yang kemudian menjadi masalah penting dalam perekonomian.

Namun, menurut konsep Islam semua itu ada sudut pandang lain. Dimana menurut Islam, sumber daya yang telah Allah anugerahkan kepada manusia begitu banyak bahkan tak ada habisnya, selain itu konsep kebutuhan manusia dalam Islam adalah terbatas karena ada pemisahan antara kebutuhan dan keinginan (nafsu) yang menyebabkan sumber daya langka adalah karena manusia tidak memiliki produktifitas yang tinggi untuk mengelola sumber daya tersebut. 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan adanya perbedaan pola konsumsi yang ada pada dua pendekatan ekonomi, konvensional dan Islam sehingga kedepannya nanti peneliti dapat mengambil suatu pengetahuan baru atau gambaran konsep manakah yang lebih dekat pada kemanfaatan dan konsep mana yang ke-mudhorot-an. 

Penelitian ini termasuk dalam penelitian literatur (Library Research) yaitu Penelitian dengan metode studi literatur yang mengambil data-data yang berasal dai berbagai referensi, baik itu buku- buku, jurnal-jurnal ilmiah, surat kabar maupun dari artikel falid yang ada di internet. 

Hasil dari penelitian ini bahwa pola atau konsep konsumsi yang ditawarkan oleh Islam sementara dapat dipandang bisa mendekati terwujudnya tujuan kemakmuran masyarakat jika dilihat prbedaannya dengan konsep konsumsi konvensional, karena dalam pola konsumsi Islam terkandung nilai-nilai moral dan sosial (Maslahah) yang mengakui hak orang lain dalam pemenuhan kebutuhan individu, yaitu keseimbangan dunia dan akherat. Ada rasa sosial yang tinggi, yaitu adanyapengalokasian harta pribadi untuk zakat, infaq, shodaqoh, dan kemaslahatan lainnya yang disisihkan oleh konsumen muslim dalam setiap pemenuhan kebutuhan yang dilakukannya.

Link jurnal : https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=jurnal+ilmiah+tentang+ekonomi+mikro&btnG=#d=gs_qabs&t=1695208621089&u=%23p%3DK8wKcnSdBa4J

JURNAL 2

Judul : Politik Hukum Ekonomi Penguatan Ekonomi Mikro dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Nama Penulis : Dewi Amimi, Siti Fatimah


Sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan sektor usaha kecil yang memiliki andil besar terkait perekonomian Nasional Negara. Akan tetapi, saat terjadinya wabah pandemi Covid-19 yang menyerang dunia bahkan Indonesia sendiri, menjadikan sektor ini mengalami kesulitan terkait penurunan tingkat permintaan yang berimbas terhadap produksi dan penghasilan dari sektor UMKM. 

Terkait permasalah yang terjadi, bagaimana regulasi yang telah ada menjadi tolak ukur melindungi usaha kecil dan menengah ini. Tujuan penelitian ini membahas politik hukum perdagangan yang mengatur bagaimana regulasi yang diciptakan bisa melindungi hak-hak dari para pendiri UMKM selama masa pandemi yang berlangsung di Indonesia.

Hasil temuan ini adalah adanya politik hukum terkait regulasi yang ada menjadikan bagaimana para wakil rakyat atau elit politik yang menjabat melaksanakan kebijakan terhadap aturan regulasi yang ada untuk melindungi dan membantu perkembangan UMKM.

Perlindungan dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan bisa menjadi angin segar untuk perkembangan UMKM selama masa pandemi maupun setelahnya, bagaimana pemerintah membantu para perintis usaha UMKM ini baik dari segi aturan yang melindungi, hingga permodalan dan distribusi ketangan para konsumen.

Link Jurnal : https://scholar.google.co.id/scholar?start=10&q=jurnal+ilmiah+tentang+ekonomi+mikro&hl=id&as_sdt=0,5#d=gs_qabs&t=1695209028874&u=%23p%3DwB9QUZ10M-sJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun