Harga terbentuk melalui sebuah mekanisme alamiah. Harga bisa terbentuk akibat dari adanya permintaan atas barang dan juga penawaran. Selain itu, Khaldun menambahkan faktor lain yang dapat mempengaruhi nharga barang tersebut yaitu pajak. Sehingga pungutan dan pajak mempunyai peranan yang mampu menjadi pengatur stabilitas harga.Â
Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui bagaimana pemikiran ibnu khaldun tentang mekanisme pasar dan penetapan harga.
Objek Penelitian : Objek dari penelitian ini yaitu terletak pada pemikiran ibnu khaldun, mekanisme pasar dan penetapan harga.Â
Metode Penelitian : Dari penelitian ini Ibnu khaldun menggunakan metode dengan kajian empiris-komperatif. Dan mempelajari beberapa  bagian yang terkait dengan konsep sejarah ekonomi didunia. Beberapa ekonomi islam dan konvensional yang mengangkat tema keilmuan tentang mekanisme pasar.
Hasil Penelitian : Hasil dari penelitian kehiatan ini yaitu untuk mengetahui bahwa dalam bukunya muqaddimah itupula ibnu khaldun memberikan bahasan yang luas tentang teori nilai, Pembagian kerja dan perdagangan internasional. Hukum permintaan dari penawaran, konsumsi, produksi, uang, siklus perdagangan, keuangan publik dan berbagai macam bahasan makro ekonomi lainnya yang utamanya berkaitan dengan mekanisme pasar.
Kesimpulan : Konsep pemikiran tentang mekanisme pasar khususnya pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Ibnu Khaldun melandaskan bahwa teori harga dalam mekanisme pasar disebabkan oleh adanya hukum permintaan dan penawaran. Menurut khaldun, kebebasan demi terwujudnya keadilan dalam sebuah mekanisme pasar harus di wujudkan melalui hubungan berantai dari beberapa variable yang saling mempengaruhi dan di pengaruhi diantaranya adalah pemerintah/negara, masyarakat, kekayaan/harta/kemakmuran, syari'ah/hukum dan keadilan, pembangunan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H