Review Jurnal
Judul : Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Mekanisme Pasar dan Penetapan Harga
Volume Halaman : Vol. 1 No.1 Â Hal.92-129
Tahun : Desember 2017
Penulis : Indra Hidayatullah
Reviwer : Nany Nurwianty
Abstrak : Pasar merupakan salah satu penggerak roda perekonomian dalam suatu negara yang secara umum keberhasilannya bisa dilihat dari mekanisme pasar yang dijalankan. Jelasnya ekonomi negara itu digerakkan oleh mekanisme pasar yang menjunjung kebebasan dan keadilan, karenanya pasar itu bebas dan tidak berpihak. Dalam sejarah ekonomi didunia muncul beberapa ekonomi islam dan konversial uang mengangkat tema keilmuan tentang mekanisme pasar, seperti pemikiran Ibnu Khaldun.
Latar Belakang : Mekanisme pasar adalah sebuah sistem yang menentukan terbentuknya harga yang didalam prosesnya dapat dipengaruhi oleh berbagai hal diantaranya adalah permintaan dan penawaran, distribusi, kebijakan pemerintah, pekerja, uang, pajak keamanan dalam proses mekanisme pasar tersebut di haruskan adanya asas moralitas, antara lain : persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.Â
Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi topik pembahasan yang hangat dalam ilmu ekonomi. Pasar yang bebas akan menyuburkan lapangan kerja, pasar yang bebas bertujuan meraih keadilan sekaligus kesejahteraan masyarakat umum.Â
Dalam sejarah Ekonomi di dunia muncul beberapa ekonomi islam dan konversial yang yang mengangkat tema keilmuan tentang mekanisme pasar. Seperti Pemikiran Ibnu khaldun salah seorang tokoh muslim yang merupakan pelaku studi pemikiran ekonomi pertama. Ibnu Khaldun mengkaji masalah-masalah ekonomi dengan jalan mengkaji sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya untuk kemudian  mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan fenomena tersebut. Dengan demikian ia dapat disebut sebagai penggegas ekonomi ilmiah pertama.
Ibnu Khaldun sanggup menjelaskan hubungan sebab-akibat berkembangnya suatu peradaban sebuah komunitas masyarakat terhadap harga barang yang mana dalam prosesnya tidak lepas dari adanya fenomena naik dan turunnta pemerintah ataupun juga penawaran atas barang tersebut.Â