Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan pasal 72 PP 36/2004 disebutkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas bumi di atur dan di tetapkan oleh pemerintah. Sehingga, pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (Menteri ESDM) yang memiliki wewenang untuk menetapkan harga BBM.Â
mengapa harga BBM naik?
Sudah seharusnya dan sepantasnya naiknya harga BBM. Jawabnya "Lho naiknya kok baru sekarang? "
Karena, setiap kita beli pertalite atau solar dengan harga yang lama itu bukan harganya beneran murah tapi pemerintah membakar uang melalui subsidi. Kenapa? Â Ya karena harga aslinya jauh diatas itu.
Harga minyak dunia udah naik banyak banged dan ingat Indonesia itu bukan Net Exportir minyak tapi Net Importir minyak. Artinya, konsumsi minyak kita lebih besar dari produksinya. Kalau ada pengamat yang bilang "pemerintah kurang kreatif"...... Yang ngomong doang yang gampang tapi uang tidak tumbuh di pohon ya.
Itu uang yang dibakar hasil dari mana?
Kalau gak nambah utang, ya kita mesti naikin pajak. Ini keputusan singkat tetapi bikin rakyat gak legowo adalah ketika rakyat udah bersusah-susah tetapi masih banyak korupsi di negeri ini.Â
Nah, pemerintah katanya bakal bantu BLT dan Bansos untuk membantu rakyat renta. Toh 70% subsidi BBM selama ini dinikmati kalangan yang mampu yaitu pengendara mobil pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H