Pagi itu udara terasa sangat panas sekali, ya...memang karena di bulan Agustus sampai bulan September memasuki kondisi puncak kemarau. Hal ini terjadi seiring dengan penguatan angin Monsun Australia, angin yang berhembus melalui skala regional dalam cakupan benua. Angin itu mengalirkan massa udara dingin dan kering dari Benua Australia menuju Asia melewati Samudera Indonesia dan wilayah Benua Maritim Indonesia.Â
Walaupun dalam keadan gerah, saya dengan ibu Murni selaku Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas) Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan rapat kepengawasan di room google meet. Kami berkerja dengan semangat dan penuh tanggung jawab dari rumah masing -- masing meskipun rumah kami tidak ber AC he he he...
Sejak menyebarnya pandemi COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia bahkan dunia telah memaksa banyak pelaku pendididikan untuk tetap bekerja dari rumah dan mengadakan pertemuan atau meeting secara online saja. Ini membuat banyak aplikasi online meeting atau web conferencing seperti Zoom, Skype dan kini Google Meet menjadi pilihan banyak orang untuk tetap terhubung.
Google Meet adalah produk dari Google yang merupakan layanan komunikasi video yang dikembangkan oleh Google. Aplikasi tersebut tidak lain dari pengembangan dari Google Hangouts dan Google Chat terdahulunya, kedua aplikasi tersebut sejak Oktober 2019 telah di hentikan keberadaanya oleh Google.Â
Aplikasi ini menawarkan keunggulan -- keunggulan, (1) membantu para karyawan (pengawas) untuk tetap melakukan rapat dimana saja mereka berada dengan menggunakan video call, (2) Interface atau antarmuka yang unik dan fungsional dengan ukuran ringan serta cepat, mengedepankan pengelolaan yang efisien, mudah guna (user friendly) yang dapat diikuti semua pesertanya dan (3) pengguna dapat mengundang peserta rapat dan berbagi fitur.
Melalui aplikasi itu. Bu Korwas, begitulah biasanya saya memanggilnya untuk bu Murni. Sebagai korwas dalam situasi yang tidak menentu karena COVID-19, punya tanggung jawab moral untuk menjamin tetap terselenggaranya hak -hak anak mendapatkan pembelajaran walaupun dari rumah. Oleh sebab itu ibu dari 2 anak ini tetap melakukan konsolidasi terhadap 25 pengawas yang berada di wilayah Kabupaten Tapin. Sekaligus melaporkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh praktisi pendidikan itu selama bulan Agustus di semua jenjang.
Lebih -- lebih lagi Ibu Kadis, orang paling sibuk di linkungan Dinas Pendidikan itu berusaha hadir di tengah -- tengah Room Google Meet. Begitu beliau mendapat giliran untuk menyampaikan arahan -arahan. Para pengawas agak tegang, karena ada beberapa rekan keluar masuk "terlempar" dari room, termasuk juga bu Hasnah selaku moderator, maupun bu Murni pada saat menyampaikan laporan karena jaringan. Hal ini sayapun amat tegang dibuatnya. Situasi yang menegangkan ini mungkin dibaca cerdas dari ibu seorang dokter dari Tapin ini, begini memulai penyampaiannya:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Bapak -- bapak Kabid yang saya hormati. Bapak Ibu Pengawas yang saya hormati.
Sebelum saya memberikan sambutan/arahan ijinkanlah saya menyampaikan sebuah pantun.
Buah asam buah kuweni
Sambalnya acan  sayurnya sawi
Byur....rasa tegangku karena jaringan langsung hilang, seperti badanku disiram air yang sangat segar sekali. Sampai nggak ingat lagi mencatat pantun pantun itu tetapi cakep untuk didengarkan. Â Maaf ya Bu...
Selajutnya beliau menjelaskan bahwa:
Saat ini beberapa pemberitaan sering menyebut berbagai warna zona pada pandemi covid-19. Ada yang merah, oranye, kuning, dan hijau. Namun, apakah para pengawas sudah mengetahui apa-apa saja arti dari zona tersebut?
- Zona hijau. Status zona hijau pada sebuah wilayah atau daerah diberikan kepada negara atau wilayah tanpa konfirmasi kasus atau hanya sedikit pelancong yang tiba dari luar negeri.
- Zona kuning. Status zona kuning disematkan pada wilayah atau daerah dengan beberapa kasus dari transmisi lokal, tapi tanpa penularan kelompok atau komunitas.
- Zona oranye. Satus zona oranye, diletakkan pada wilayah atau daerah yang berdekatan dengan kelurahan yang masuk zona merah atau dengan cluster kecil.
- Zona merah. Pada zona merah, status ini merupakan status pada wilayah atau yang pemukimannya memiliki transmisi masyarakat yang berkelanjutan.
saat ini di Tapin termasuk zona oranye. Artinya sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, sekolah hanya boleh melakukan pembelajaran dari jarak jauh ucapnya dengan bersemangat. Terima kasih bu.. pencerahannya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H