Memiliki kendaraan roda empat adalah salah satu dambaan setiap umat manusia. baik itu kendaraan pribadi ataupun kendaraan untuk keperluan usaha yang sedang di jalani. walaupun di Indonesia sendiri kemacetan yang sering terjadi beberapa tahun ini adalah bersumber dari banyaknya konsumsi kendaraan roda empat yang di gunakan oleh kebanyakan warga negara Indonesia sendiri khususnya kendaraan pribadi, namun itu tidak pernah membuat para pecinta mobil ini berhenti menggunakan atau membelinya.
Saya sendiri adalah orang yang sangat cinta akan kendaraan ini. Berawal dari kesukaan saya dengan salah satu cabang olahraga yang berjalan di bawah bendera D1 Grand Prix namun belum dapat pengakuan dari FIA yaitu Drifting, kemudian saya berkeinginan untuk memiliki salah satu kendaraan yang saya sukai.
Di era modern ini, memiliki kendaraan roda empat tidaklah sulit. Berbagai tawaran dari perusahaan-perusahaan jasa khususnya pelayanan pembelian mobil telah banyak dilakukan, salah satunya adalah penawaran Per-Kreditan mobil.
Kredit Mobil merupakan salah satu pilihan saya untuk memiliki kendaraan yang saya sukai. Kebetulan saya punya sahabat yang memiliki usaha dibidang ini sehingga tidak sulit untuk mencari tempat kredit mobil yang mudah di percaya dan tentunya pihak Leasing juga percaya sama saya.
Waktu itu saya berencana kredit mobil tua yang umurnya hampir sama dengan umur saya yang lahir antara tahun 90-an. Dengan bermodalkan data yang lengkap dan tidak ada cacat serta syarat utama dari perusahaan kredit ini adalah memiliki usaha sendiri saya cukup mudah untuk mendapatkan mobil tersebut.
Diantara data/aplikasi yang harus saya lengkapi adalah :
- KTP suami istri atau penjamin
- Kartu Keluarga
- Surat nikah suami istri
- Surat asli/fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) atau SHM (Sertifikat Hak Milik) atau AJB (Akta Jual Beli) atau HGB (Hak Guna Bangunan)
- NPWP dan Jamsostek