Oleh karena hal tersebut, maka sudah selayaknyalah keadilan yang tercipta merupakan keadilan yang holistik, keadilan sejati yang tidak hanya bersifat lahiriah namun juga melingkupi aspek lain yang lebih transendental. Keadilan tersebut harus sesuai dengan keadilan yang diperintahkan oleh Tuhan.
Terdapat berbagai prinsip filosofis profetik dalam teori ilmu sosial politik, diantaranya yakni :
- Humanis, bahwa keadilan harus bersifat manusiawi, sesuai dengan fitrah manusia dan dapat diaplikasikan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk yang selalu berinteraksi dengan orang lain dan alam secara dimanis dalam kehidupan sehari -- hari.
- Emansipatoris, teori profetik harus mampu melakukan perubahan -- perubahan yang signifikan terhadap konsep keadilan yang telah dirumuskan oleh teori etis dan utilitarianisme yang mendominasi praktik hukum saat ini.
- Transendental, prophetical law melintas batas disiplin ilmu hukum itu sendiri, bahkan melintas batas dunia materi (fisik).
- Teleologikal, prophetical law tidak sekedar hanya memahami benar dan salah terhadap suatu aksi atau praktik, serta penjatuhan vonis benar atau salah terhadap terdakwa tetapi juga memiliki tujuan transendental sebagai bentuk pertanggung jawaban manusia terhadap Tuhannya, kepada sesama manusia, kepada alam semesta bahkan terhadap diri pribadinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!