Mohon tunggu...
Haniya Fatmawati
Haniya Fatmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Negeri Malang

Saya sangat menyukai kegiatan fotografi yang dimana kegiatan ini banyak merekam segala hal yang indah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia

24 Mei 2022   10:28 Diperbarui: 24 Mei 2022   10:49 6057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dari Freepik

Oleh karena hal tersebut, maka sudah selayaknyalah keadilan yang tercipta merupakan keadilan yang holistik, keadilan sejati yang tidak hanya bersifat lahiriah namun juga melingkupi aspek lain yang lebih transendental. Keadilan tersebut harus sesuai dengan keadilan yang diperintahkan oleh Tuhan.

Terdapat berbagai prinsip filosofis profetik dalam teori ilmu sosial politik, diantaranya yakni :

  • Humanis, bahwa keadilan harus bersifat manusiawi, sesuai dengan fitrah manusia dan dapat diaplikasikan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk yang selalu berinteraksi dengan orang lain dan alam secara dimanis dalam kehidupan sehari -- hari.
  • Emansipatoris, teori profetik harus mampu melakukan perubahan -- perubahan yang signifikan terhadap konsep keadilan yang telah dirumuskan oleh teori etis dan utilitarianisme yang mendominasi praktik hukum saat ini.
  • Transendental, prophetical law melintas batas disiplin ilmu hukum itu sendiri, bahkan melintas batas dunia materi (fisik).
  • Teleologikal, prophetical law tidak sekedar hanya memahami benar dan salah terhadap suatu aksi atau praktik, serta penjatuhan vonis benar atau salah terhadap terdakwa tetapi juga memiliki tujuan transendental sebagai bentuk pertanggung jawaban manusia terhadap Tuhannya, kepada sesama manusia, kepada alam semesta bahkan terhadap diri pribadinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun