Mohon tunggu...
Nisenonis
Nisenonis Mohon Tunggu... profesional -

Moms ; Fatiha, Fathan, Fara. medical doctor, Pecinta kuliner Nusatara, Peminum Air Putih, Book Lover, Traveller Adict, Jatuh Cinta dg segala hal berbau Indonesia !

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cantiknya Prosedur BPJS Tenaga Kerja

27 Januari 2016   12:05 Diperbarui: 27 Januari 2016   12:33 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Kalau kamu punya dua kartu bpjs tenaga kerja, yg satu dari kantor lama mu dan yg satu dari kantor baru mu yg mana saat ini kamu msh aktif bekerja dan ingin mengambil hak mu di bpjs tenaga kerja dari kantor lama. Baiknya simpan mimpi itu sampai kamu jd pengangguran lagi. Simak cerita konyol berikut. FYI ketentuan ini tidak tercantum di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Si X berhenti bekerja dikantor lamanya pada th 2013. 19 januari X membuka website dan memperlajari cara mengajukan eklaim. Setelah mengupload semua syaratnya (ektp, kk, kartu bpjs n buku tab), X menerima email konfirmasi bahwa surat sudah diterima n diminta menunggu surat konfirmasi dari cabang yg di tuju paling lambat jam 19 keesokan harinya.

21 jan, Hari kedua, email yg dimaksud tak kunjung ada.inbox n spam sudah di cek semua. X menelpon ke cs 1500910. dibuatkan laporan n diminta menunggu 4 hari kerja. Karena tak juga menerima email n tindak lanjut bpjs tenaga kerja maka tgl 24 jan X kembali menghub cs. Katanya permohonan X sudah di setujui bpjs tenaga kerja jogja. Tp X belum menerima email. Tanpa rmail itu X tdk akan dilayani disana.

Tidak sampai 24 jam, X menerima email konfirmasi dan diminta datang ke BPJS cab jogja paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat. X juga di hub kepala peayanan BPJS Jogja bernama ibu Tuti yg menyatakan permohonan X sudah disetujui sejak 21 januari dan ditunggu kedatanagannya di kantor dg membawa surat yg di email beserta semua berkas asli.

Perlu diketahui, tak lama setelah mengundurkan diri dari kantor lama, X kembali bekerja diperisahaan lain dg penempatan di Jogja. Oleh sebab itu dipilih BPJS tenaga kerja cab Jogja. Pada 23 januari X ditempatkan dikantor pusat di Jakarta.

Demi menerima Hak nya, X bertolak ke joga tanggal 26 januari dan berkunjung ke kantor bpjs jogja di jl urip sumoharjo. SELESAI ??? BELUM !!!

Sesampainya disana, Staf BPJS tenaga kerja menyatakan permohonan ini tidak bisa diproses karena X masih tercatat aktif bekerja (terdetek dari ektp di komputer staff). Pertanyaannya...

1. kenapa ini tidak tertuang jelas di website lembaga negara ini ?

2. Kenapa ektp tidak tedetek di sistem it bpjs tenaga kerja sehingga bs keluar surat panggilan pada X ? Yg diikuti dg telpon dari kepala pelayanan BPJS tenaga kerja Jogja ibu Tuti ???

Saat di tanya kembali, baik CS 1500910 maupun ibu tuti hanya menyampaikan permintaan maaf dan menyalahkan sistem serta prosedur bpjs yg sangat cantiiik...

Segitu aja kah solusi lembaga tinggi negara atas pelayanannya terhadap warganegara ? Dengan sangat senang hati, kami warganegara menyuarakan ini agar pelayanan kami memperbaiki kinerjanya !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun