Mohon tunggu...
naniindah
naniindah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial

Awal Mula Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

29 Oktober 2018   13:10 Diperbarui: 29 Oktober 2018   13:14 3783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 90-an Indonesia sudah dilanda oleh krisis ekonomi  , hal ini merupakan suatu kegagalan sistem kapitalis yang membuat orang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin. Hal seperti malah dapat menjadi konsentrasi kekayaan hanya untuk segelintir orang orang saja . dan pada tahun 90an atau tepatnya setelah ada undang undang no 7 tahun 1992 yang direvisi dengan undang undang perbankan no 10 tahun 1998 dalam bentuk sebuah bank yang beroprasinya dengan sistem bagi hasil atau bank syariah.

Ditengah krisis ekonomi seperti ini , sistem krisis seperti ini dalam persepektifkan ekonomi syariah penyebabnya adalah riba , masyir (judi) , dan gharar (tidak pasti) . dan lebih sedihnya ketiga unsur itu malah terus dijalankan oleh masyarkat . Padalan cara itu membuat yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin , karena timbul ketidak adilan .

Makanya perbankan syariah yang berbasis syariah melahirkan bank yang berunsur syariah , salah satu contohnya adalah bank muamalat . Bank yang tidak meniadakan riba , masyir , dan juga gharar.

Lembaga bank syariah memiliki pengawas agar dapat mengawasi sistem oprasional bank syariah agar tidak terjadi penyimpangan terhadap sistem syariah , dan lembaga syariah juga memilik fungsi menyalurkan dana dan menghimpun dana dari masyarakat membutuhkan laporan akuntansi yang relavan untuk mengambil keputusan .

Dan lembaga keuangan syariah masih memakai sistem murabahah . murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu dimana penjual menyebutkan harga yang ingin dijual oleh pembeli  , kemudian menjual  kepada pihak pembeli  kepada masyarakat dengan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah yang tertentu .

Karna lambatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat ,dan pemerintah juga belum mendukung penuh terhadap ekonomi syariah .

Bank syariah adalah bank yang beroprasi dengan tidak mengandalkan pada bunga ,bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam. Bank islam yang beroprasi dengan prinsip syariah islam , bank islam adalah 1. Bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip prinsip syariah islam , 2 . adalah bank yang tata cara beroprasinya mengacu kepada ketentuan ketentuan hadis, sementara bank yang beroprasi sesuai prisnsip islam adalah bank yang dalam beroprasinya itu mengikuti ketentuan ketentuan syariah islam , khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara islam , tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur unsur riba untuk diisi dengan kegiatan kegiatan investasi atas dasar bagi hasik dan pembiayaan perdagangan .

Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary . artinya lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang.

Kegiatan dan usaha bank yang akan selalu terkait dengan komoditas antara lain :

 Memindahkan uang

Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran

Mendiskonto surat wesel , surat  order maupun surat berharga lainnya

Membeli dan menjual surat surat berharga

Membeli dan menjual cek , surat wesel , kertas dagang

Memberi jaminan bank

Untuk menghindari pengoprasian bank dengan sistem bunga , islam memperkenalkan prinsip prinsip muamalah islam .

Selain bank konvensional, kini hadir yang namanya bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Sesuai dengan namanya, bank dan lembaga keuangan tersebut menerapkan prinsip-prinsip syariah, yang artinya seluruh aturan dan kebijakan pada bank tersebut diatur di bawah prinsip dan hukum Islami.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bekerja sama dengan pemerintah dan pengusaha Muslim untuk mendirikan bank syariah di Indonesia pada tahun 1991 di Indonesia.

Pelopor Bank Syariah di Indonesia sendiri adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Perihal mengenai perbankan syariah diatur dalam UU No. 21 tahun 2008 dan menjelaskan bahwa bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Adapun beberapa prinsip syariah yang dianut adalah prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Perkembangan bisnis perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal itu disebabkan karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan syariah tersebut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan hingga saat ini aset industri perbankan syariah masih memiliki pangsa pasar di bawah 4 persen dibandingkan dengan keseluruhan perbankan nasional. "Sebenarnya ada tiga masalah besar di perbankan syariah, Ini yang menghambat perkembangan bisnis syariah sampai saat ini , yaitu :

ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah.

tingkat pemahaman (awareness) produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah

industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mumpuni.

 Tapi inilah keunggulan perbankan syariah                :

1.Fasilitas Selengkap Bank Konvensional Banyak orang yang berpikiran bahwa karena perbankan syariah masih baru, jenis transaksi yang dapat dilakukan hanya sedikit. Anggapan tersebut dulu mungkin bisa dimengerti, tapi sekarang sama sekali tidak benar.

Bank Syariah saat ini sangat modern. Semua jenis transaksi mulai dari tabungan, deposito, kredit usaha, kredit rumah, kliring, dan sebagainya dapat dilakukan dengan nyaman.

Mayoritas Bank Syariah terhubung dengan jaringan online ATM Bersama sehingga Anda dapat tarik tunai dan transfer realtime dari/ke bank lain dengan mudah. Beberapa Bank ada yang menggratiskan biaya untuk ini.

Beberapa Bank Syariah yang memberikan layanan Internet Banking, SMS Banking, bahkan kartu kredit syariah sehingga lebih praktis.

2. Manajemen Finansial yang Lebih Aman

Tragedi finansial kredit subprime tahun 2007 nyaris tidak menggoyahkan investasi yang berbasis syariah. Di saat banyak bank investasi dan bank-bank besar bangkrut maupun membutuhkan kucuran dana, banyak Bank Syariah baru yang justru bermunculan atau buka cabang.

Krisis ekonomi justru telah memuktikan bahwa manajemen finansial berbasis syariah jauh lebih aman dibandingkan ekonomi liberal yang dianut bank konvensional.

3. Anda Berkontribusi Langsung Memperkuat Bank Syariah

Bank konvensional menentukan sendiri suku bunga pinjaman maupun simpanan berdasarkan ketetapan Bank Indonesia. Ada kemungkinan meski kondisi bank kurang baik, tetap dapat "memberikan" bunga simpanan tinggi dan bunga kredit rendah. Hal ini dapat membahayakan bank tersebut.

Bank Syariah memberikan nisbah ("bunga" simpanan) berdasarkan perkembangan finansial perusahaan. Secara tidak langsung Anda menjadi "pemegang saham" di Bank Syariah Anda.

Setiap simpanan Anda akan memperkuat investasi bank. Setiap pinjaman Anda akan memperkuat keuntungan bank. Semakin usaha Anda berkembang, bank juga semakin berkembang karena kredit yang diberikan menggunakan skema bagi-hasil. Semakin maju bank, semakin banyak pula keuntungan bank yang dapat dibagikan sebagai nisbah kepada para nasabah.

4. Membantu Orang yang Butuh Dizakati

Bank Syariah mengeluarkan 2,5 persen dari keuntungan tahunannya untuk dizakatkan. (Anda sendiri tentunya masih harus berzakat bila Anda muslim.) Namun bank konvensional tidak mempunyai kewajiban berzakat.

Dengan menggunakan layanan Bank Syariah, secara tidak langsung Anda turut berzakat dan membantu mereka yang membutuhkan.

5. 100 Persen Halal

Kredit yang diberikan oleh bank syariah mempunyai persyaratan yang mewajibkan dana digunakan untuk aktivitas yang halal. Bisnis yang dibiayai bank syariah, juga tidak boleh berisiko mengandung kegiatan yang diharamkan oleh agama Islam.

Hal ini sama sekali tidak membatasi nasabah bank syariah harus muslim, justru agama apa pun boleh, asal halal pemakaiannya. Meskipun nasabah tersebut muslim, tapi jika pemakaian dana atau usaha yang dijalankannya tidak halal, maka dia tidak diperkenankan untuk mengambil kredit di Bank Syariah.

Dan market perbankan syariah masih 5 %, padahal perbankan syariah sudah 3 dekade ada di Indonesia. Berbeda di Malaysia market sudah 20 % , menurut saya minimnya sosialisasi menjadi persoalan lambatnya persoalan perbankan syariah di Indonesia . Masih banyak masyarakat Indonesia tidak paham tentang perbankan syariah ini .

Fungsi Bank Syariah Sebagai Manajemen Investasi
Fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak
perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, atau pihak pelaksana investasi dana dari pihak lain) menerima persentase suatukeuntungan hanya dalam kasus untung.
Bank syariah bertindak sebagai manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun (dalam perbankan lazim disebut deposan/ penabung), karena besar kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima pemilik dana sangat bergantung pada pendapatan yang diterima oleh bank syariah dalam pengelolaan dana mudharabah sehingga tergantung kepada kehati-hatian, keahlian, dan sikap profesionalisme. Bank syariah juga menawarkan jasa keuangan dalam bentuk penyewaan , contohnya garansi/ transfer kawat . fungsi bank syariah juga bisa untuk investasi , dan juga jasa keuangan ,jasa sosial .

duplikasi sistem perbankan syariah mengakibatkan mereka harus bersaing dengan perbankan konvensional. Mestinya, perbankan syariah berinovasi dengan produk baru.

Dia mencontohkan, sektor pembiayaan bank syariah secara nasional masih didominasi produk konsumtif seperti rumah tangga, sebesar 40%. Sistem yang digunakan juga menggunakan murabahah, sehingga tidak jauh beda dengan perhitungan perbankan konvensional. Dijelaskan, sejauh ini, perbankan syariah di Indonesia belum memiliki produk yang inovatif dan berbeda dengan konvensional. "Ini berat karena model dan pasarnya tidak berbeda jauh dengan perbankan konvensional .

Untuk  dapat menghadapi para pesaing dan memenuhi keinginan nasabah , lembaga keuangan syariah harus mampu menerapkan sistem  informasi akuntansi dan penerapan pengendalian intern yang baik , dengan cara memeriksa kembali kegiatan internal dalam upaya meningkatkan efesien perusahaan .

Sebagaimana disebutkan dimuka , bahwa bank adalah lembaga perantara antara unit surplus dana dengan unit minus dana, melalui produk produk yang dikembangkan oleh lembaga atau bank yang bersangkutan. Membahas soal bank syariah , pada dasarnya bersumber pada konsep uang dalam islam . Didalam islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditas . Diterimanya peranan uang ini secara meluas dengan maksud melenyapkan ketidakadilan , ketidak jujuran , dan penghisapan dalam ekonomi tukar menukar .

Tujuan dari bank syariah adalah                                 :

  • Mengarahkan kegiatan ekonomi untuk bermuamalat secara islam
  • Untuk menciptakan keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui investasi
  • Untuk meningkatkan kualitas hidup ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin
  • Untuk menaggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang
  • Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter
  • untuk menyalamatkan ketergantungan ummat Islam terhadap bank non-syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun