Mohon tunggu...
Khaizan
Khaizan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seseorang yang menyukai membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Pria di Subang Ditangkap Kedapatan Edarkan Obat Tanpa Izin

29 Januari 2024   12:29 Diperbarui: 29 Januari 2024   12:42 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barang bukti yang diamankan Polres Subang

SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengamankan dua pemuda yang mengedarkan obat tanpa izin. Kedua orang itu berinisial CH (26) dan DN (29) yang merupakan warga Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra melalui Kasatnarkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan kedua pelaku itu ditangkap di dua tempat berbeda, Selasa (23/1/2024).

"CH kami tangkap di rumahnya di Kecamatan Subang, dan DN ditangkap di Kecamatan Kalijati," katanya.

Penangkapan pelaku ini, lanjutnya, berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat atas dugaan peredaran obat tanpa izin.

"Kami dapat informasi, lalu kami tindaklanjuti. Kami amankan dari para pelaku barang bukti obat keras jenis hexymer, tramadol, dan Trihexyphenidyl," katanya.

Pelaku CH, kata Heri, mengaku dapat obat dengan cara membelinya ke seorang pria inisial R yang masih DPO. Sedangkan DN, dia mendapatkannya dari Cikarang dengan memesan melalui medsos dan pembayarannya transfer.

"Kedua pelaku dikenakan hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ucapnya.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun