SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengamankan dua pemuda yang mengedarkan obat tanpa izin. Kedua orang itu berinisial CH (26) dan DN (29) yang merupakan warga Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra melalui Kasatnarkoba, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan kedua pelaku itu ditangkap di dua tempat berbeda, Selasa (23/1/2024).
"CH kami tangkap di rumahnya di Kecamatan Subang, dan DN ditangkap di Kecamatan Kalijati," katanya.
Penangkapan pelaku ini, lanjutnya, berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat atas dugaan peredaran obat tanpa izin.
"Kami dapat informasi, lalu kami tindaklanjuti. Kami amankan dari para pelaku barang bukti obat keras jenis hexymer, tramadol, dan Trihexyphenidyl," katanya.
Pelaku CH, kata Heri, mengaku dapat obat dengan cara membelinya ke seorang pria inisial R yang masih DPO. Sedangkan DN, dia mendapatkannya dari Cikarang dengan memesan melalui medsos dan pembayarannya transfer.
"Kedua pelaku dikenakan hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ucapnya.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H