Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Subang
SUBANG - Satnarkoba Polres Subang berhasil menungkap kasus peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Bersama Polsek Pamanukan, Satnarkoba Polres Subang menangkap seorang pria berinisial WG (32) asal Sukasari, Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra melalui Kasatnarkobanya, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan jika pelaku ini ditangkap pada 17 Januari lalu di rumahnya.
"Awalnya itu kami terima laporan soal adanya orang yang diduga telah edarkan obat ilegal alias tanpa izin. Kemudian, kami bersama jajaran dari Polsek Pamanukan berkoordinasi untuk bersiaga," katanya, Senin (22/1/2024).
Heri menambahkan, arahan Kapolres Subang ialah untuk segera menindaklanjuti laporan itu bersama anggota reskrim Polsek Pamanukan.
"Akhirnya kamo tangkap pelaku beserta barang bukti, semisal butir obat jenis tramadol Hci yang sempat ada yang terjual, beserta tas selempang hitam," katanya.
Tersangka terpaksa harus mendekam penjara maksimal 12 tahun berdasar UU nomor 17 tahun 2023.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H