Sama dengan mobil pabrikan Italia secara umum, harga mobil Lamborghini menjadi salah satunya yang paling mahal di Indonesia. Lantas bagaimanakah cara hitung pajaknya.
Perkiraan harga mobil kita genapkan jadi Rp 10 miliar supaya lebih gampang dalam hitung.
- BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp10.000.000.000 x 0,1 = 1 miliar(nominal BBN KB).
- Untuk pembayaran PKB = Rp10.000.000.000 x 1,5/100 = Rp10.000.000.000 x 0,015 = Rp150 juta (nominal PKB).
Keseluruhan pajak yang perlu dibayar: 1 miliar + Rp 150 juta= Rp 1,15 miliar nominal jumlah pajak yang perlu dibayar dalam setahun.
Referensi: Liputan6
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H