Usai sidang, Djoko, perwakilan PT NKE, menyatakan menerima keputusan pengadilan dengan baik dan berkomitmen melaksanakan putusan, termasuk membayar denda dan uang pengganti secepatnya. KPK menghormati keputusan hakim, meskipun terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan akhir.
How
BAGAIMANA PRINSIP EDWARD COKE : ACTUS REUS DAN MENS REA PADA KASUS KORUPSI DI INDONESIA ?
Pemikiran Edward Coke, seorang ahli hukum Inggris dari abad ke-16 dan 17, telah membantu mengembangkan konsep actus reus (tindakan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat) yang menjadi komponen penting dalam hukum pidana di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dalam penanganan kasus korupsi, penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai dengan mengidentifikasi actus reus, yaitu tindakan melanggar hukum yang dilakukan pelaku, seperti penipuan tender, suap, atau penggelapan dana publik. Bukti fisik, seperti dokumen palsu, rekaman komunikasi, atau aliran dana mencurigakan, digunakan untuk membuktikan adanya pelanggaran. Setelah itu, KPK menyelidiki mens rea pelaku untuk memastikan adanya kesengajaan atau niat buruk di balik tindakan tersebut, misalnya apakah pelaku secara sadar memberikan suap untuk memenangkan proyek atau bertindak demi keuntungan pribadi atau korporasi.
Pada tahap penyidikan, prinsip actus reus dan mens rea digunakan secara bersamaan untuk menetapkan tersangka. Dalam kasus korupsi, seseorang dapat dijadikan tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan kesadaran penuh dan sengaja. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menggunakan bukti actus reus untuk menunjukkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan dan mens rea untuk membuktikan bahwa pelaku bertindak dengan niat atau kesengajaan. Prinsip Edward Coke, yaitu "Actus non facit reum nisi mens sit rea" (tidak ada kejahatan tanpa niat jahat), menjadi landasan penting untuk memastikan keadilan hukum.
Penerapan prinsip ini juga memastikan bahwa seseorang tidak dihukum hanya karena tindakan fisik tanpa adanya niat buruk, sehingga menghindari hukuman yang tidak adil, seperti pada kasus kelalaian administratif. Selain itu, penerapan actus reus dan mens rea memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dengan memastikan bahwa setiap aspek tindakan mereka akan diperiksa secara menyeluruh. Dengan demikian, prinsip ini tidak hanya menciptakan penegakan hukum yang lebih adil, tetapi juga memperkuat pencegahan korupsi dan integritas sistem hukum di Indonesia.
KesimpulanÂ
Pemikiran Edward Coke tentang actus reus (tindakan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat) telah berkontribusi pada perkembangan sistem hukum pidana kontemporer. Prinsip ini membantu sistem peradilan, baik di Inggris maupun Indonesia, khususnya dalam menangani kasus korupsi. Actus reus menunjukkan adanya tindakan nyata yang melanggar hukum, sedangkan mens rea menekankan pentingnya niat atau kesengajaan dalam menentukan tanggung jawab pidana. Dengan menggabungkan kedua elemen ini, sistem hukum memastikan bahwa hukuman hanya dapat dijatuhkan jika tindakan melanggar hukum dilakukan dengan kesengajaan.
Dalam konteks kasus korupsi di Indonesia, penerapan actus reus dan mens rea membantu penegak hukum, seperti KPK, membuktikan pelanggaran secara menyeluruh. Konsep ini membuat penegakan hukum lebih adil dengan membedakan antara tindakan melanggar hukum dan niat jahat di baliknya. Selain itu, penerapan prinsip ini mencegah penyalahgunaan hukum, seperti menghukum seseorang atas tindakan administratif yang tidak disengaja atau atas niat buruk tanpa tindakan nyata.
Penerapan prinsip Edward Coke juga memastikan keadilan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Dengan menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang disengaja akan dihukum, sistem hukum Indonesia memperkuat integritas dan mendorong pencegahan tindak pidana korupsi. Prinsip "Actus non facit reum nisi mens sit rea" menjadi landasan penting dalam menciptakan penegakan hukum yang adil, di mana hukuman disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan tanggung jawab pelaku. Prinsip ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara niat dan tindakan dalam hukum, sehingga keadilan tidak hanya menjadi hukuman semata, tetapi juga sebuah upaya menciptakan masyarakat yang taat hukum dan bebas dari korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Rawahi, A. A. (2022). How is the concept of 'Mens Rea' under Article 30 of the Rome Statute interpreted in International Criminal Law? AALCO Journal of International Law , 96.
Dylan Aprialdo Rachman, I. D. (2019, Januari 04). Perjalanan Kasus PT NKE, Korporasi Pertama yang Divonis Korupsi. Retrieved from kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/06115311/perjalanan-kasus-pt-nke-korporasi-pertama-yang-divonis-korupsi?page=all#page2