Mohon tunggu...
Nandina WidiTasya
Nandina WidiTasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sengketa Administrasi Melalui Jalur Non-Litigasi

11 Oktober 2024   14:26 Diperbarui: 11 Oktober 2024   14:33 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Keuntungan Penyelesaian Non-Litigasi

- **Partisipatif**: Para pihak memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam proses penyelesaian, sehingga meningkatkan rasa memiliki terhadap solusi yang dihasilkan.
- **Kepuasan yang Lebih Tinggi**: Hasil dari proses non-litigasi cenderung lebih diterima oleh semua pihak, karena mereka merasa terlibat dalam prosesnya.
- **Keberlanjutan**: Penyelesaian non-litigasi sering menghasilkan kesepakatan yang lebih dapat dipertahankan dalam jangka panjang, mengingat semua pihak berkomitmen terhadap solusi yang dihasilkan.

 Kesimpulan

Penyelesaian sengketa administrasi melalui jalur non-litigasi menawarkan banyak keuntungan, baik dari segi waktu, biaya, maupun hubungan antar pihak. Dengan menggunakan metode seperti mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan negosiasi, pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan melelahkan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk mempromosikan dan memanfaatkan jalur non-litigasi dalam menyelesaikan sengketa administrasi.Penyelesaian Sengketa Administrasi Melalui Jalur Non-Litigasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun