Mohon tunggu...
Nandi
Nandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penjelajah desa wisata

Yuk, ikuti aku dan jelajahi pesona desa wisata Indonesia bersama!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kebebasan Pers sebagai Ujung Tombak Demokrasi dan Perlindungan HAM

3 Mei 2023   12:24 Diperbarui: 3 Mei 2023   12:30 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, media juga seringkali dibatasi oleh kepentingan-kepentingan korporat. Banyak perusahaan media besar yang dimiliki oleh kelompok kepentingan tertentu, sehingga mereka terkadang membatasi cakupan jurnalistik mereka untuk menghindari mengekspos kekurangan mereka sendiri atau kelompok mereka. Mereka dapat menentukan sudut pandang dan membatasi informasi yang mereka sajikan, sehingga mengecilkan kepentingan masyarakat umum dan mendorong propaganda.

Di sisi lain, masyarakat juga harus memperjuangkan hak mereka untuk memperoleh informasi yang benar dan obyektif dari berbagai sumber. Mereka harus meminta transparansi dan bertindak ketika media atau pemerintah membatasi kebebasan pers. Hal ini penting untuk mendorong tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan obyektif.

Kekuatan media sosial dan teknologi juga telah memperluas ruang lingkup pers. Warga dunia di seluruh dunia dapat menyebarkan informasi dengan cepat, menyajikan berita dan pandangan, dan bahkan mengungkapkan kritik mereka terhadap pemerintah. Namun, media sosial juga dapat memperburuk masalah kebebasan pers jika tidak diatur dengan baik. Banyak media sosial yang berisi konten palsu atau propaganda yang membingungkan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan media sosial harus diatur dengan bijak, dengan mempertimbangkan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap propaganda dan penyalahgunaan informasi.

Dalam rangka menjaga kebebasan pers, media juga harus menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama mereka. Mereka harus menghasilkan jurnalisme yang independen, objektif, dan berintegritas. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan investigasi yang mendalam, mengajukan 

pertanyaan yang tepat, dan memberikan informasi yang akurat serta terverifikasi. Dalam menjalankan tugasnya, media harus memperhatikan etika jurnalistik dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat membahayakan privasi atau keselamatan seseorang.

Selain itu, kebebasan pers juga harus didukung oleh lembaga-lembaga yang independen dan kuat, seperti Dewan Pers atau lembaga serupa di negara-negara lain. Lembaga-lembaga ini dapat membantu memastikan bahwa pers mematuhi standar etika dan melindungi kebebasan pers dari tekanan politik atau ekonomi.

Terkait dengan hal tersebut, penting bagi pemerintah untuk memberikan dukungan dan jaminan kebebasan pers, seperti kebebasan berbicara dan hak atas informasi. Pemerintah juga harus memastikan adanya keamanan dan perlindungan bagi wartawan dan media yang menjalankan tugasnya. Dalam melakukan hal ini, pemerintah harus memperhatikan aturan hukum dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk membatasi kebebasan pers.

Dalam menjaga kebebasan pers, peran masyarakat juga sangat penting. Masyarakat harus mendukung pers yang independen dan kritis, serta memerangi propaganda dan informasi palsu. Mereka juga harus memperjuangkan kebebasan pers dan hak atas informasi yang akurat dan obyektif.

Dalam rangka menjaga keberlangsungan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pers merupakan ujung tombak yang tidak dapat diabaikan. Keterbukaan dan transparansi dalam pemerintahan serta akses yang bebas dan tidak terbatas terhadap informasi dan pemikiran yang kritis sangatlah penting. Dengan mendukung dan memperjuangkan kebebasan pers, masyarakat dapat memastikan bahwa kebenaran dan keadilan tetap dijaga dan dipertahankan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun