Pada Disbud ini LKB akan memberikan nama-nama yang bisa diajukan menjadi WBTb, LKB ini juga mengikuti dari awal mengisi form pencatatan hingga akhir form penetapan, LKB juga membantu memberikan data yang dibutuhkan untuk mengajukan WBTB seperti foto-foto, video, kajian akademis dan penjelasan mendalam mengenai WBTB yang akan diajukan.Â
Tentunya dalam kegiatan ini, peran Disbud pada kegiatan ini sangat dibutuhkan karena sebagai penguhubung masyarakat untuk pengajuan WBTb ini jika tidak berhubungan dengan pihak Disbud yang bertugas untuk memfasilitasi masyarakat belum tentu bisa mengajukan WBTb.
Implementasi kebijakan dan peran birokrasi dalam urusan Warisan Budaya Takbenda dibutuhkan birokrasi dari bidang kebudayaan yang mampu menaungi penghubungan masyarakatnya dengan instansi-instansi lain. Â
Peran birokrasi di lembaga kebudayaan pada akhirnya bisa menjadi puncak model implementasi kebijakan Warisan Budaya Takbenda pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI