Keadilan Akan Menemukan Jalannya
Oleh: Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH.
(Managing Partner dari MAF Law Office)
Alhamdulillah... Alhamdulillah... Alhamdulillah... Saya langsung sujud syukur ketika Yang Mulia Majelis Hakim mengabulkan Nota Pembelaan Kami dan menyatakan Pipit Haryanti tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, lepas dari segala tuntutan hukum. Pada persidangan pembacaan putusan tanggal 06 Februari 2023, Pipit Haryanti dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Segala puji hanya bagi Alloh SWT, Tuhan Seru Sekalian Alam, Tiada Daya & Upaya Tanpa Pertolongan-Nya.
Tidak sia-sia perjuangan teman-teman MAF Law Office selama berminggu-minggu.  Mulai riset, investigasi, mencari saksi meringankan & menyiapkan bukti-bukti, hingga mencari saksi ahli. Kami, berkomunikasi intens dengan Dr. Septa Chandra, SH., MH., Ahli Hukum Pidana yang bahkan disela-sela umroh masih menyempatkan diskusi soal perkara ini.Â
Kemudian, kami berkomunikasi dengan Dr. Udin Narsudin, SH., M.Hum., M.Kn., Ahli Hukum Agraria , yang dengan segala kebijaksanaannya pelan-pelan menjelaskan perihal hukum pertanahan, proses sertifikasi tanah dan pembiayaannya. Secara khusus Saya ucapkan terima kasih kepada Dua Guru Saya ini, orang hebat, luar biasa. Semoga segera mendapatkan gelar Profesor Dr. Septa Chandra, SH., MH., & Dr. Udin Narsudin, SH., M.Hum., M.Kn., Aaaamiiin3x.
Masih terasa setiap minggu bangun jam 4 subuh dan siap-siap ke Bandung menggunakan travel. Bahkan ada satu Tim yang harus bangun jam 3 karena jadwal travelnya jam 04.15. Luar biasa. Masih terbayang proses pembuatan Nota Pembelaan. Seingat Saya, cukup sering MAF Law Office menginap dikantor, dengan tujuan agar fokus dan jernih dalam membuat & menyusun nota pembelaan agar benar-benar sempurna.
Mencari putusan untuk yurisprudensi, bongkar buku-buku lama, mengetengahkan teori hukum pidana (perbuatan, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan). Berdiskusi dalam mengenai teori ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsi negatif, yang belakangan teori inilah yang diadopsi oleh Majelis Hakim untuk memutus Pipit Haryanti tidak terbukti melakukan perbuatan pidana dan melepaskan dari segala tuntutan.
Lega rasanya, perjuangan berbulan-bulan Tim MAF Law Office membuahkan hasil yang diinginkan. Kami percaya keadilan selalu menemukan jalannya sendiri. Seperti air mengalir, dia akan selalu menembus batas, meskipun menemui jalan yang tertutup dan sempit.
Beberapa kawan bertanya, apa itu program PTSL dan bagaimana teori Hakim dalam meloloskan Pipit Haryanti. Berikut sekilas beberapa poin yang dapat menjadi jawaban pertanyaan kawan-kawan.Â