Mohon tunggu...
M Ali Fernandez
M Ali Fernandez Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Konsultan Hukum

S1 Hukum Pidana UIN Jakarta (Skripsi Terkait Tindak Pidana Korupsi) S2 Hukum Pidana Program Pasca UMJ (Tesis Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang) Konsultan Hukum/Lawyer (081383724254) Motto : Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar Memaknai Frasa "Patut Diduganya" dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Bagian Pertama)

14 Mei 2022   11:22 Diperbarui: 14 Mei 2022   11:50 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara khusus kita bisa lihat pasal yang disangkakan terhadap mereka bertiga dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) sebagai berikut :

Pasal 5

1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini".

Sementara itu, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut :

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

                                                                                       

Pasal 10

Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Tindak Pidana Asal atau Predicate Crime

Tindak pidana pencucian uang dapat dimaknai sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. (Pasal 3 UU PPTPPU)

Dari ketentuan diatas, orang yang melakukan pencucian uang ketika menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dst, harusnya telah melakukan perbuatan "mengetahui" atau perbuatan "menduga" bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana atau tahu ada tindak pidana asalnya (predicate crime), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU PPTPPU.

Jadi, orang yang terlibat Pasal 3 UU PPTPPU, hakikatnya melakukan dua tindak pidana yaitu : Pertama, tindak pidana asal yaitu 21 jenis tindak pidana (Predicate Crime), Kedua, tindak pidana pencucian uang itu sendiri yaitu berupa tindakan menyamarkan atau menyembunyikan harta hasil tindak pidana asal (predicate crima).

Untuk kasus Indra Kenz, untuk tindak pidana asal atau predicate crime-nya adalah pasal perjudian online (Pasal 27, 45 UU ITE) dan pasal penipuan (378 KUHP), dan pasal 3 UU PPTPPU untuk tindak pidana pencucian uangnya. 

Sementara Vanessa Khong (VK), ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP), serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK), meskipun tidak melakukan tindak pidana asal (predicate crime) namun karena perbuatannya menerima harta kekayaan dalam bentuk menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan "yang diketahuinya" atau "patut diduganya" merupakan hasil tindak pidana, disangka sesuai pasal 5 UU PPTPPU.

Jadi orang yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, harus "mengetahui" atau setidaknya "patut menduga" bahwa harta kekayaan yang berada dalam kekuasaannya atau dipindahtangankan ke dalam kekuasaannya merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana. 

Pertanyaannya adalah, apa dan bagaimana ukuran obyektif frasa "yang diketahuinya" dan apa serta bagaimana ukuran obyektif dari frasa "patut diduganya" dalam Pasal 5 UU PPTPPU sementara boleh jadi orang itu tidak dapat "mengetahui" dan tidak dapat "menduga" meskipun sudah melakukan pengamatan yang cukup?

Frasa "yang diketahuinya", "mengetahui", "diketahui", "tahu", "dengan pengetahuannya", merupakan ragam frasa dari unsur delik yang mencerminkan adanya unsur kesengajaan. 

Unsur kesengajaan merupakan elemen dari Mens Rea atau Kesalahan dari pelaku tindak pidana (definisi dan penjelasan detail dalam tulisan dengan judul: Kesengajaan Sebagai Elemen Kesalahan). 

Sementara itu, frasa "yang patut diduganya", "patut diduga", "patut menduga", "diduga", dst merupakan ragam frasa unsur delik yang mencerminkan adanya unsur kelalaian. (definisi dan penjelasan detail dalam tulisan dengan judul: Kelalaian Sebagai Elemen Kesalahan).

Lalu apa bedanya sengaja dengan lalai? Disarikan dari pendapat Prof. Moeljatno, guru besar hukum pidana, makna sengaja secara sederhana adalah perbuatan yang memang ditujukan untuk timbulnya akibat dan/atau setidak-tidaknya bermaksud/menginginkan dan/atau membayangkan timbulnya akibat dari perbuatan yang dilakukan.

Contoh : 1) Si A menembak Si B dibagian kepala, dimana memang perbuatan menembak dibagian kepada menunjukkan sejak awal Si A bertujuan ingin membunuh Si B. Jelas Si A memang menginginkan Si B kehilangan nyawa, 

2) Si X yang dalam keadaan emosi dan marah kemudian yang menusuk perut Si Y dengan pisau, meskipun dia tidak berniat membunuh namun dalam pemahaman orang kebanyakan dan wajar, dapat dikatakan Si X mengetahui bahwa perbuatannya menusuk Si Y dapat menghilangkan nyawa Si Y. 

3) Si H menaruh racun disuatu makanan untuk dikirimkan ke Si J. Dimana bisa jadi bukan Si J yang dituju yang memakan makanan beracun itu melainkan Si K, Si L atau orang lain. Namun, perbuatan Si H menaruh racun dimakanan dan dikirim ke Si J didasari (dapat dibayangkan) bahwa Si J atau Si K, Si L atau siapapun yang memakan makanan itu dapat meninggal dan kehilangan nyawa.

Sementara itu, masih menurut pendapat Prof. Moeljatno, kelalaian adalah perbuatan yang karena tidak melakukan perbuatan "penduga-duga" dan perbuatan "penghati-hati", maka muncul akibat yang dilarang oleh Undang-Undang. 

Sebagai contoh: Si A yang belum lancar mengendarai mobil, kemudian memaksakan diri untuk membawa mobil keluar rumah, kemudian menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan Si B meninggal. 

Maka Si A dikategorikan telah tidak melakukan kewajiban perbuatan "penduga-duga" sebagaimana diharuskan oleh hukum, dimana seharusnya Si A dapat menduga perbuatan Si A mengendarai mobil, -padahal belum lancar mengendarai mobil- ke tempat umum akan berakibat kecelakaan sehingga Si A dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan kecelakaan berujung kematian. 

Dikasus lain, Si X yang mengetahui bahwa rem sepeda motornya sudah beberapa hari tidak berfungsi normal kemudian memaksakan diri untuk berkendara ke jalan padat, kemudian terjadi kecelakaan akibat rem blong, dan muncul korban jiwa yaitu Si Y. Maka terhadap perbuatan tersebut, Si X dapat dikategorikan tidak melakukan perbuatan "penghati-hati" menurut hukum. 

Dimana seharusnya, Si X sebelum menggunakan sepeda motornya harus mengganti kampas rem motornya atau memperbaiki sistem pengereman motornya namun Si X tidak mengindahkan, sehingga terjadi kecelakaan dan ada korban meninggal yaitu Si Y. Maka Si X dapat dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian.

Untuk dapat memahami unsur kelalaian dalam tindak pidana pencucian uang sebaiknya kita menelaah sedikit tindak pidana yang mirip dengan tindak pidana pencucian uang yaitu penadahan. Kita akan melihat unsur "yang diketahuinya" atau "patut diduganya" dalam Pasal 480 yakni tindak pidana penadahan dalam tulisan bagian kedua.


Oleh: Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH. (081383724254)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun