Mohon tunggu...
M Ali Fernandez
M Ali Fernandez Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Konsultan Hukum

S1 Hukum Pidana UIN Jakarta (Skripsi Terkait Tindak Pidana Korupsi) S2 Hukum Pidana Program Pasca UMJ (Tesis Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang) Konsultan Hukum/Lawyer (081383724254) Motto : Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar Memaknai Frasa "Patut Diduganya" dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Bagian Pertama)

14 Mei 2022   11:22 Diperbarui: 14 Mei 2022   11:50 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Republik Indonesia dikagetkan dengan beberapa orang yang ditangkap karena adanya dugaan tindak pidana penipuan dari aplikasi binary option dan menerima harta kekayaan dari tindak pidana tersebut. Awalnya karena ada keluhan dari masyarakat yang uangnya hilang dan raib saat ikut dalam program aplikasi tersebut, padahal sebelumnya dijanjikan untuk berlipat. 

Polisi bergerak cepat, proses penyelidikan naik ke penyidikan, Indra Kenz, ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan. Kemudian, lingkungan terdekat Indra Kenz diperiksa dan ditahan. Tidak lama Vanessa Khong (VK), ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP), serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Tiga tersangka tersebut diperpanjang masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers, Selasa (10/5/2022). 

Ketiganya diduga menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz. Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut. Ketiga tersangka disangkakan memenuhi Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. (Sumber: kompas.com)

Polisi menyebutkan, Vanessa menerima uang senilai Rp. 1,1 miliar dari kekasihnya itu. Selain uang, Vanessa juga menerima aset sebidang tanah di Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp. 7,8 miliar. 

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP), diketahui telah menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo. Bentuk penyamaran uang tersebut dilakukan melalui pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp. 8 miliar. 

"Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp. 8 miliar," ucap Karo Penmas Div Humas Polri Brigjend Ahmad Ramadhan. 

Ramadhan juga mengatakan, calon mertua Indra Kenz itu juga pernah menerima uang dari Indra senilai Rp. 1,5 miliar. Rekening milik Rudiyanto saat ini telah diblokir. Tak jauh berbeda dengan Vanessa dan ayahnya, adik kandung Indra Kenz juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Nathania Kesuma disebutkan mendapatkan uang sebesar Rp. 9,4 miliar dan aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dari Indra Kenz. Tak hanya itu, Nathania juga terlibat membantu Indra Kenz melakukan pencucian uang dengan menggunakan platform exchanger Indodax. Ramadhan menjelaskan, Nathania diminta Indra membuka akun Indodak. Namun akun tersebut dikelola oleh Indra. (Sumber: kompas.com)

***** 

Sebagian masyarakat umum, agak aneh dan bertanya-tanya bagaimana mungkin orang yang tidak melakukan tindak pidana secara langsung juga diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Bagaimana mungkin orang-orang yang tidak terlibat langsung bisa dinyatakan sebagai kriminal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun