Kelima, pengembangan teknologi finansial syariah untuk memperlancar likuiditas pelaku pasar daring secara syariah, dimana pada saat yang bersamaan juga diupayakan peningkatan fokus pada social finance (zakat, infak, sedekah dan wakaf) di samping commercial finance.Â
Termasuk pengembangan market place untuk mengumpulkan pasar tradisional dan UMKM yang berjumlah hampir 60 juta saat ini, dengan tujuan mempertemukan permintaan dan penawaran baik di dalam negeri maupun luar negeri, khususnya di masa-masa lockdown karena pandemi.
Kesimpulannya, jika program-program di atas, khususnya bantuan langsung tunai, zakat, infak, wakaf, atau CSR, baik untuk masyarakat maupun sektor usaha atau UMKM, betul-betul dapat digalakkan, maka upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke kanan (dalam kurva demand and supply) diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
Penulis:
Nama           : Nanda Wirayulinda RitongaÂ
Prodi/Fakultas  : Ekonomi Islam/Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
PTN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Tugas           : KKNDR09
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H