Mohon tunggu...
Nanda Patricia
Nanda Patricia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebebasan dalam Demokrasi: Bak Pisau Permata Dua

27 Agustus 2016   14:36 Diperbarui: 27 Agustus 2016   15:01 2095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara tentang demokrasi tak lepas dari hak-hak dan kebebasan yang dimiliki oleh rakyat. Meski tidak semua demokrasi menjamin kebebasan, namun secara umum, demokrasi dan kebebasan sering diasumsikan sebagai dua hal dalam satu paket. Dalam sistem demokrasi, adanya kebebasan tertentu bagi rakyat merupakan persyaratan mutlak berjalannya sistem demokrasi tersebut. Karena dengan kebebasan, rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi, dapat menentukan pilihan dengan bebas mengenai siapa yang akan diberi kepercayaan untuk memegang jabatan maupun mencalonkan diri dalam pemilihan pejabat publik. Namun, kebebasan bukan melulu tentang bebas memilih maupun mencalonkan diri dalam perebutan kursi pejabat negara.

Demokrasi yang membawa kebebasan kepada masyarakat tentu memberikan dampak-dampak positif tersendiri. Sebagai contoh kecil, kebebasan berpendapat maupun berbicara membuat masyarakat dapat dengan leluasa mengemukakan pendapatnya sehingga dengan begitu, masyarakat akan mampu untuk berpikir lebih kritis tanpa adanya batasan yang membatasi secara berlebihan. Kebebasan berbicara dapat diartikan sebagai sebuah hak yang dimiliki seseorang untuk bebas berbicara mengeluarkan pendapat maupun pemikirannya tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan dalam berekspresi. Seseorang berhak untuk berbicara apapun selagi menyadari bahwa kebebasan yang digunakan tersebut masih dalam kategori bebas bertanggung jawab dan tidak mengandung kata-kata yang tidak pantas serta tidak bermaksud untuk menyinggung atau menghina pihak manapun. Mengapa demikian? Karena kita tidak akan menemukan kebebasan yang absolut (kebebasan tanpa batas). 

Kebebasan dalam negara demokrasi tetap harus ada batasnya. Yang menjadi masalah, meski telah ditegaskan bahwa terdapat batasan akan kebebasan, masyarakat cenderung menyalahgunakan arti sesungguhnya dari kebebasan itu sendiri. Tahun 2015 lalu penyanyi dangdut wanita tanah air Cita Citata dilaporkan masyarakat Papua lantaran ucapannya yang dianggap telah menyinggung warga Papua. Beranjak menuju tahun 2016 ini, kasus serupa juga datang dari penyanyi dangdut wanita Indonesia(lagi) Zaskia Gotik. Dalam sebuah acara kuis Zaskia menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar Indonesia dengan sembarangan. Tingkahnya tentu membuat masyarakat geram terlebih saat dia menghina lambang negara. Pedangdut 26 tahun itu dinilai tidak menghargai Indonesia. 

Seakan tidak cukup sampai disitu, baru-baru ini dunia maya kembali dihebohkan dengan munculnya petisi untuk menghukum selebgram Karin Novilda atau yang lebih dikenal dengan nama Awkarin. Petisi tersebut menjelaskan bahwa Karin telah menghina Indonesia dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menyanyikan lagu kebangsaan nasional memang bukan suatu hal yang dilarang. Pasalnya, Ia mengganti kata pada bagian akhir lirik lagu dengan kata yang sangat tidak pantas. Karin membuat geram ribuan orang yang mengetahui bahkan menonton video aksinya menyanyikan lagu kebangsaan di akun snapchatnya. Hingga saat ini tercatat lebih dari sepuluh ribu orang telah menandatangani petisi tersebut namun belum ada tanggapan yang cukup jelas dari kementerian HAM maupun pihak-pihak lain yang ditujukan petisi tersebut. Sungguh sangat disayangkan karena seharusnya hal-hal buruk seperti ini dapat diatasi dengan aturan yang tegas dan dapat memberikan efek jera. 

Mengenai pembatasan kebebasan di Indonesia pada dasarnya dimuat dalam pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Selain itu, penanaman pendidikan moral dan sikap yang rasional juga harus diberi perhatian lebih. Dengan didukung masyarakat yang memiliki sikap rasional serta moral yang baik, demokrasi yang bebas dan bertanggung jawab dapat terwujud.

Daftar Pustaka :

https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

http://www.kompasiana.com/socabr/hak-kebebasan-berpendapat_54f5dd86a33311f64e8b480f

Nama            : Nanda Patricia

NIM               : 07041281621093

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun