Namun demikian, penelitian ini juga memiliki beberapa batasan yang perlu diperhatikan. Misalnya, terbatasnya akses terhadap data dan responden tertentu dapat membatasi kelengkapan dan representativitas hasil penelitian ini. Oleh karena itu, penelitian ini perlu diinterpretasikan dengan hati-hati, dan temuan-temuan tersebut perlu divalidasi dengan penelitian lebih lanjut.
KESIMPULAN
Penerapan konsep-konsep Foucault tentang pendisiplinan, pengawasan, dan resistensi terhadap kekuasaan memberikan wawasan yang berharga dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Meritokrasi dalam lembaga pemerintah, pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil dan media, serta pendekatan rehabilitatif yang lebih berorientasi pada pemahaman dan integritas, semua dapat menjadi bagian dari strategi yang holistik untuk memerangi korupsi.
Pentingnya memperkuat lembaga-lembaga pengawasan, meningkatkan transparansi, dan mempromosikan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam budaya organisasi menjadi fokus utama dalam mewujudkan perlawanan terhadap korupsi. Melalui pendekatan yang terintegrasi dan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, resistensi terhadap praktik koruptif dapat diperkuat, dan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lebih berintegritas.
Meskipun tantangan-tantangan yang dihadapi tidak sedikit, dengan komitmen yang kuat, kerja sama lintas sektor yang solid, dan upaya yang berkelanjutan, Indonesia memiliki potensi untuk mengatasi masalah korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, upaya pencegahan korupsi tidak hanya merupakan tugas pemerintah semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi bangsa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H