Diskursus Metafora The Ring of Gyges dan Fenomena Korupsi di Indonesia
G. Peter Hoefnagels adalah seorang ahli kriminologi yang dikenal dengan teori-teorinya tentang kebijakan kriminal atau "criminal policy". Konsep kebijakan kriminal menurut Hoefnagels mencakup pendekatan yang menyeluruh dan sistematis untuk menangani kejahatan, termasuk korupsi, melalui jalur penal dan non-penal. Diskursus ini bertujuan untuk memahami dan mengevaluasi penerapan skema "criminal policy" Hoefnagels dalam konteks ruang publik di Indonesia.
Teori Kebijakan Kriminal G. Peter Hoefnagels
Menurut Hoefnagels, kebijakan kriminal terdiri dari dua jalur utama: jalur penal dan jalur non-penal. Jalur penal melibatkan tindakan represif melalui penegakan hukum pidana, sedangkan jalur non-penal berfokus pada pencegahan dan edukasi. Hoefnagels menekankan pentingnya integrasi antara kedua jalur ini untuk menciptakan kebijakan kriminal yang efektif dan berkelanjutan.
1. Jalur Penal
  Jalur penal mencakup penggunaan hukum pidana untuk menangani pelaku kejahatan. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan. Penegakan hukum melalui jalur penal melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Di Indonesia, jalur penal banyak diterapkan dalam penanganan kasus korupsi oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Jalur Non-Penal
  Jalur non-penal melibatkan upaya pencegahan melalui pendidikan, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor penyebab kejahatan dengan cara yang lebih proaktif. Program edukasi anti korupsi, kampanye kesadaran publik, dan pelatihan etika bagi pegawai negeri merupakan contoh penerapan jalur non-penal di Indonesia.
#Penerapan Skema "Criminal Policy" di Indonesia
Penerapan skema "criminal policy" Hoefnagels di Indonesia melibatkan kombinasi antara jalur penal dan non-penal. Berikut adalah contoh-contoh penerapan kedua jalur tersebut: