Mohon tunggu...
Nanda Oktaviana
Nanda Oktaviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Nanda Oktaviana dengan nim 41522110053, fakultas teknik informatika, disini saya untuk mengerjakan kuis mata kuliah (pendidikan anti korupsi dan etik umb dengan dosen: Apollo, prof. Dr. M. Si. Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Metafora The Ring of Gyges dan Fenomena Korupsi di Indonesia

25 Juni 2024   23:50 Diperbarui: 25 Juni 2024   23:50 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar ppt prof apollo

 Diskursus Metafora The Ring of Gyges dan Fenomena Korupsi di Indonesia

G. Peter Hoefnagels adalah seorang ahli kriminologi yang dikenal dengan teori-teorinya tentang kebijakan kriminal atau "criminal policy". Konsep kebijakan kriminal menurut Hoefnagels mencakup pendekatan yang menyeluruh dan sistematis untuk menangani kejahatan, termasuk korupsi, melalui jalur penal dan non-penal. Diskursus ini bertujuan untuk memahami dan mengevaluasi penerapan skema "criminal policy" Hoefnagels dalam konteks ruang publik di Indonesia.

Teori Kebijakan Kriminal G. Peter Hoefnagels

Menurut Hoefnagels, kebijakan kriminal terdiri dari dua jalur utama: jalur penal dan jalur non-penal. Jalur penal melibatkan tindakan represif melalui penegakan hukum pidana, sedangkan jalur non-penal berfokus pada pencegahan dan edukasi. Hoefnagels menekankan pentingnya integrasi antara kedua jalur ini untuk menciptakan kebijakan kriminal yang efektif dan berkelanjutan.

1. Jalur Penal

   Jalur penal mencakup penggunaan hukum pidana untuk menangani pelaku kejahatan. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan. Penegakan hukum melalui jalur penal melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Di Indonesia, jalur penal banyak diterapkan dalam penanganan kasus korupsi oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Jalur Non-Penal

   Jalur non-penal melibatkan upaya pencegahan melalui pendidikan, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi faktor-faktor penyebab kejahatan dengan cara yang lebih proaktif. Program edukasi anti korupsi, kampanye kesadaran publik, dan pelatihan etika bagi pegawai negeri merupakan contoh penerapan jalur non-penal di Indonesia.

#Penerapan Skema "Criminal Policy" di Indonesia

Penerapan skema "criminal policy" Hoefnagels di Indonesia melibatkan kombinasi antara jalur penal dan non-penal. Berikut adalah contoh-contoh penerapan kedua jalur tersebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun