OJK hanya dapat memberikan sanksi kepada perusahaan jasa kredit online yang resmi terdaftar di OJK (badan hukum). Namun, OJK tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan jasa pinjaman online ilegal selain menutup perusahaan tersebut. Di sisi lain, banyak orang yang mengalami kerugian akibat investasi atau pinjaman yang dilakukan melalui penyedia jasa pinjaman online ilegal. Dalam hal ini, diperlukan regulasi atau kebijakan khusus untuk melindungi konsumen pengguna jasa pinjaman online ilegal.
Pinjaman online (Pinjol) merupakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka.Â
Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit. Pinjaman online yang mudah dan cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya, meningkat di masa Pandemi Covid-19. Berbagai permasalahan muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekankan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P Lending dan literasi konsumen yang rendah.Â
Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi (SWI), Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bareskrim perlu berkoordinasi. Perlu pembuatan aturan yang lebih rinci, pengawasan P2P Lending legal dan ilegal lebih ketat, sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif; dan aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P Lending ilegal agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H