Mohon tunggu...
Nanda Kristian Putra
Nanda Kristian Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Teknik, Perencanaan Wilayah dan Kota

Anak Blitar sedang menimba ilmu di Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegasan Kebijakan Pemerintah untuk Pemukiman Blitar yang Lebih Baik

5 Oktober 2022   20:59 Diperbarui: 5 Oktober 2022   21:04 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Blitar merupakan Kabupaten yang terletak di sebelah timur pulau Jawa. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan kabupaten tulungagung kabupaten kediri serta kabupaten malang. Kota dimana Bung Karno lahir serta dibesarkan ini banyak memilki energi tarik buat berwisata ataupun buat ditempati. Mulai dari Kuliner yang sangat menggiurkan, semacam pecel khas, uceng serta wajik klethik. Kota yang pula diucap Kota Patria ini pula mempunyai kenampakan alam yang bagus, semacam tepi laut serta pegununggannya. Hingga tidak heran, banyak orang dari bermacam asal dari Indonesia mau tinggal di Blitar. Kota ini mempunyai luas dekat 1. 589 Km2. Dengan sebegitu luas Kabupaten Blitar, banyak perumahan serta pemukiman yang dibentuk buat tempat tinggal ataupun tempat menetap masyarakat- masyarakat Blitar serta segala penjuru negara.

Mangulas tentang perumahan sendiri, apa itu perumahan? Apa itu pemukiman? Bagi UU Nomor. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan serta Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan merupakan kelompok rumah yang mempunyai guna selaku area tempat tinggal ataupun area hunian yang dilengkapi dengan prasarana serta fasilitas area( pasal 1 ayat 2). Secara raga perumahan ialah suatu area yang terdiri dari kumpulan unit- unit rumah tinggal dimana dimungkinkannya terjalin interaksi sosial diantara penghuninya, dan dilengkapi prasarana sosial, ekonomi, budaya, serta pelayanan yang ialah subsistem dari kota secara totalitas. Area ini umumnya memiliki aturan- aturan, kebiasaan- kebiasaan dan sistem nilai yang berlaku untuk warganya.

Di Blitar perumahan serta pemukiman paling banyak terdapat di Kecamatan Sanankulon dengan jumlah 1. 657 jiwa/ Km2 serta sangat sedikit ada di Kecamatan Wonotirto dengan jumlah 229 Jiwa/ Km2. Apakah perumahan serta pemukiman di Blitar menjadikan warga yang tinggal di wilayah tersebut sejahtera? Jawabannya merupakan tidak seluruhnya. Perihal ini terjalin sebab sebagian pemukiman di Blitar tidak penuhi persyaratan perumahan yang sehat. Cocok informasi Dinas Perumahan Rakyat, lahan kumuh di Kota Blitar menggapai 28 hektar. Sedangkan luas Kota Blitar secara totalitas merupakan 32 hektar. Walaupun masuk dalam jenis ringan, tetapi Pemerintah terus berupaya buat kurangi luas kawasan kumuh tersebut. Kawasan kumuh itu menyebar di 3 kecamatan di Kota Blitar, ialah Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Sananwetan serta Kecamatan Kepanjenkidul. Namun, kawasan kumuh sangat luas terletak di Kecamatan Sukorejo. Penanda kawasan kumuh berkaitan dengan permasalahan air bersih, sanitasi, jalur area serta drainase area, serta kepadatan bangunan.

Gimana perumahan ataupun pemukiman yang sehat? Kesehatan perumahan serta area pemukiman merupakan keadaan raga, kimia, serta biologik di dalam rumah, di area rumah serta perumahan, sehingga membolehkan penunggu memperoleh derajat kesehatan yang maksimal. Persyaratan kesehatan perumahan serta area pemukinan merupakan syarat teknis kesehatan yang harus dipadati dalam rangka melindungi penunggu serta warga yang tinggal di perumahan serta/ ataupun warga dekat dari bahaya ataupun kendala kesehatan.

Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan area perumahan serta pemukiman dan persyaratan rumah itu sendiri, sangat dibutuhkan sebab pembangunan perumahan mempengaruhi sangat besar terhadap kenaikan derajat kesehatan orang, keluarga serta warga( Sanropie, 1992).

Persyaratan kesehatan perumahan serta area pemukiman bagi Keputusan Menteri Kesehatan( Kepmenkes) Nomor. 829/ Menkes/ SK/ VII/ 1999 meliputi parameter selaku berikut:

Lokasi

A. Tidak terletak pada wilayah rawan bencana alam semacam bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, wilayah gempa, serta sebagainya.

B. Tidak terletak pada wilayah sisa tempat pembuangan akhir( TPA) sampah ataupun sisa tambang;

C. Tidak terletak pada wilayah rawan musibah serta wilayah kebakaran semacam alur pendaratan penerbangan.

Mutu udara

Mutu hawa ambien di area perumahan wajib leluasa dari kendala gas beracun serta penuhi ketentuan baku kualitas area selaku berikut:

A. Gas H2S serta NH3 secara biologis tidak ditemukan;

B. Debu dengan diameter kurang dari 10 miligram maksimum 150 miligram/ m3;

C. Gas SO2 maksimum 0, 10 ppm;

D. Debu maksimum 350 mm3/ m2 per hari.

E. Kebisingan serta getaran

F. Kebisingan disarankan 45 dB. A, maksimum 55 dB. A;

Gram. Tingkatan getaran maksimum 10 milimeter/ detik.

Mutu tanah di wilayah perumahan serta pemukiman

A. Isi Timah gelap( Pb) maksimum 300 miligram/ kg

B. Isi Arsenik( As) total maksimum 100 miligram/ kg

C. Isi Cadmium( Cd) maksimum 20 miligram/ kg

D. Isi Benzopyrene maksimum 1 miligram/ kg

Prasarana serta fasilitas lingkungan

A. Mempunyai halaman bermain buat anak, fasilitas tamasya keluarga dengan konstruksi yang nyaman dari musibah;

B. Mempunyai fasilitas drainase yang tidak jadi tempat perindukan vektor penyakit;

C. Mempunyai fasilitas jalur area dengan syarat konstruksi jalur tidak mengusik kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki serta penyandang cacat, jembatan wajib mempunyai pagar pengaman, lampu penerangan, jalur tidak menyilaukan mata;

D. Ada lumayan air bersih selama waktu dengan mutu air yang penuhi persyaratan kesehatan;

E. Pengelolaan pembuangan tinja serta limbah rumah tangga wajib penuhi persyaratan kesehatan

F. Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga wajib penuhi ketentuan kesehatan;

Gram. Mempunyai akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pembelajaran, kesenian, serta lain sebagainya;

H. Pengaturan instalasi listrik wajib menjamin keamanan penghuninya;

I. Tempat pengelolaan santapan( TPM) wajib menjamin tidak terjalin kontaminasi santapan yang bisa memunculkan keracunan.

Dengan persyaratan kesehatan perumahan ataupun permukiman kita tahu kalau perencanaan permukiman itu penting. Perencanaan permukiman merupakan suatu perihal yang merancang suatu pemukiman ataupun perumahan yang terbaik buat para rakyat. Kala para rakyat memilah tempat tinggal, pasti dilihat dahulu gimana area di dekat perumahan tersebut. Dengan pemukiman yang asri, terjangkau serta mempunyai akses yang dekat dengan kota semacam stasiun ataupun lapangan terbang hendak membuat para rakyat memilah wilayah tersebut serta harga rumah hendak terus menjadi mahal akibat sarana yang mengunggulkannya.

Kecamatan Panggungrejo adalah kecamatan penghasil komoditas pertanian dan perkebunan. Hasil cabai dan padi adalah komoditas utama yang dihasilkan. Kecamatan Panggungrejo banyak dilewati oleh kendaraan bermuatan berat yang mengangkut hasil panen dan didistribusikan ke daerah berbagai daerah Blitar Selatan lainnya. Banyaknya kendaraaan bermuatan besar menyebabkan jalan terus menerus rusak sepanjang tahun. Hal ini menyebabkan akses keluar masuk Kecamatan Panggungrejo sangat sulit. Hal ini sangat aneh ketika mengetahui tiap tahun jalan diperbaiki namun selalu rusak  saat digunakan hanya beberapa bulan saja. Kecamatan Panggungrejo karena berada di dataran tinggi maka  banyak mempunyai hutan yang lebat. Hutan tersebut setiap tahun terus berkurang karena terbakar. Hal ini dibiasanya dilakukan oknum untuk alih fungsi lahan menjadi perkebunan atau perumahan baru. Asap yang disebabkan kebakaran  tersebut mempengaruhi udara di sekitar tempat tinggal warga. Pembakaran hutan tersebut juga menyebabkan banyak tanah longsor di Kecamatan Panggungrejo.

Sebagai pemukiman warga, fenomena ini sangat tidak cocok untuk permukiman atau perumahan. Karena jika hal ini terus terjadi maka kesejahteraan rakyat akan terganggu. Hal ini dapat ditanggulangi dengan bantuan kerjasama pemerintah. Seperti pembelian kualitas aspal yang lebih baik lagi supaya jalan jalan tidak rusak dan daerah tersebut dapat diakses dengan mudah. Penegasan terhadap oknum yang sering membakar hutan supaya hutan tetap terjaga dan terhindar dari tanah longsor. Penegasan ini juga membuat udara pemukiman warga menjadi lebih segar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun