Mohon tunggu...
Nanda Kristian Putra
Nanda Kristian Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Teknik, Perencanaan Wilayah dan Kota

Anak Blitar sedang menimba ilmu di Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegasan Kebijakan Pemerintah untuk Pemukiman Blitar yang Lebih Baik

5 Oktober 2022   20:59 Diperbarui: 5 Oktober 2022   21:04 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mutu hawa ambien di area perumahan wajib leluasa dari kendala gas beracun serta penuhi ketentuan baku kualitas area selaku berikut:

A. Gas H2S serta NH3 secara biologis tidak ditemukan;

B. Debu dengan diameter kurang dari 10 miligram maksimum 150 miligram/ m3;

C. Gas SO2 maksimum 0, 10 ppm;

D. Debu maksimum 350 mm3/ m2 per hari.

E. Kebisingan serta getaran

F. Kebisingan disarankan 45 dB. A, maksimum 55 dB. A;

Gram. Tingkatan getaran maksimum 10 milimeter/ detik.

Mutu tanah di wilayah perumahan serta pemukiman

A. Isi Timah gelap( Pb) maksimum 300 miligram/ kg

B. Isi Arsenik( As) total maksimum 100 miligram/ kg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun