Mohon tunggu...
Nanda Kristian Putra
Nanda Kristian Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Teknik, Perencanaan Wilayah dan Kota

Anak Blitar sedang menimba ilmu di Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegasan Kebijakan Pemerintah untuk Pemukiman Blitar yang Lebih Baik

5 Oktober 2022   20:59 Diperbarui: 5 Oktober 2022   21:04 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Blitar merupakan Kabupaten yang terletak di sebelah timur pulau Jawa. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan kabupaten tulungagung kabupaten kediri serta kabupaten malang. Kota dimana Bung Karno lahir serta dibesarkan ini banyak memilki energi tarik buat berwisata ataupun buat ditempati. Mulai dari Kuliner yang sangat menggiurkan, semacam pecel khas, uceng serta wajik klethik. Kota yang pula diucap Kota Patria ini pula mempunyai kenampakan alam yang bagus, semacam tepi laut serta pegununggannya. Hingga tidak heran, banyak orang dari bermacam asal dari Indonesia mau tinggal di Blitar. Kota ini mempunyai luas dekat 1. 589 Km2. Dengan sebegitu luas Kabupaten Blitar, banyak perumahan serta pemukiman yang dibentuk buat tempat tinggal ataupun tempat menetap masyarakat- masyarakat Blitar serta segala penjuru negara.

Mangulas tentang perumahan sendiri, apa itu perumahan? Apa itu pemukiman? Bagi UU Nomor. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan serta Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan merupakan kelompok rumah yang mempunyai guna selaku area tempat tinggal ataupun area hunian yang dilengkapi dengan prasarana serta fasilitas area( pasal 1 ayat 2). Secara raga perumahan ialah suatu area yang terdiri dari kumpulan unit- unit rumah tinggal dimana dimungkinkannya terjalin interaksi sosial diantara penghuninya, dan dilengkapi prasarana sosial, ekonomi, budaya, serta pelayanan yang ialah subsistem dari kota secara totalitas. Area ini umumnya memiliki aturan- aturan, kebiasaan- kebiasaan dan sistem nilai yang berlaku untuk warganya.

Di Blitar perumahan serta pemukiman paling banyak terdapat di Kecamatan Sanankulon dengan jumlah 1. 657 jiwa/ Km2 serta sangat sedikit ada di Kecamatan Wonotirto dengan jumlah 229 Jiwa/ Km2. Apakah perumahan serta pemukiman di Blitar menjadikan warga yang tinggal di wilayah tersebut sejahtera? Jawabannya merupakan tidak seluruhnya. Perihal ini terjalin sebab sebagian pemukiman di Blitar tidak penuhi persyaratan perumahan yang sehat. Cocok informasi Dinas Perumahan Rakyat, lahan kumuh di Kota Blitar menggapai 28 hektar. Sedangkan luas Kota Blitar secara totalitas merupakan 32 hektar. Walaupun masuk dalam jenis ringan, tetapi Pemerintah terus berupaya buat kurangi luas kawasan kumuh tersebut. Kawasan kumuh itu menyebar di 3 kecamatan di Kota Blitar, ialah Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Sananwetan serta Kecamatan Kepanjenkidul. Namun, kawasan kumuh sangat luas terletak di Kecamatan Sukorejo. Penanda kawasan kumuh berkaitan dengan permasalahan air bersih, sanitasi, jalur area serta drainase area, serta kepadatan bangunan.

Gimana perumahan ataupun pemukiman yang sehat? Kesehatan perumahan serta area pemukiman merupakan keadaan raga, kimia, serta biologik di dalam rumah, di area rumah serta perumahan, sehingga membolehkan penunggu memperoleh derajat kesehatan yang maksimal. Persyaratan kesehatan perumahan serta area pemukinan merupakan syarat teknis kesehatan yang harus dipadati dalam rangka melindungi penunggu serta warga yang tinggal di perumahan serta/ ataupun warga dekat dari bahaya ataupun kendala kesehatan.

Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan area perumahan serta pemukiman dan persyaratan rumah itu sendiri, sangat dibutuhkan sebab pembangunan perumahan mempengaruhi sangat besar terhadap kenaikan derajat kesehatan orang, keluarga serta warga( Sanropie, 1992).

Persyaratan kesehatan perumahan serta area pemukiman bagi Keputusan Menteri Kesehatan( Kepmenkes) Nomor. 829/ Menkes/ SK/ VII/ 1999 meliputi parameter selaku berikut:

Lokasi

A. Tidak terletak pada wilayah rawan bencana alam semacam bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, wilayah gempa, serta sebagainya.

B. Tidak terletak pada wilayah sisa tempat pembuangan akhir( TPA) sampah ataupun sisa tambang;

C. Tidak terletak pada wilayah rawan musibah serta wilayah kebakaran semacam alur pendaratan penerbangan.

Mutu udara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun