Imlek atau Tahun Baru Cina adalah salah satu perayaan terbesar di Tiongkok dan di dunia. Selama perayaan ini, keluarga berkumpul bersama untuk makan malam bersama, menyalakan lilin, dan melakukan aktivitas lain yang dianggap menyebarkan kebahagiaan dan keberuntungan.Â
Perayaan Imlek cukup dinantikan setiap tahunnya, tidak hanya bagi keluarga Tionghoa melainkan seluruh masyarakat umum, khususnya di Indonesia. Karena perayaan yang begitu meriah dengan diadakan acara seperti pertunjukan liong, dragon dan barongsai, dan lain sebagainya.Â
Selain itu, kuliner khas Imlek juga cukup diminati masyarakat luas dan salah satu yang populer adalah kue keranjang. Siapa yang tidak suka dengan kue manis yang satu ini? Kelembutan setiap gigitannya membuat ketagihan dan tidak ingin berhenti makan. Dari anak-anak sampai orang dewasa, dapat dipastikan menyukai hidangan khas tahun baru Imlek ini.
Berbicara mengenai perayaan tahun baru Imlek khususnya di Indonesia, tak lepas dari lika-liku sejarahnya. Hari raya Imlek pertama kali ditetapkan sebagai hari libur nasional baru dimulai sejak 10 tahun yang lalu, yaitu pada tahun 2003.Â
Perayaan Imlek di Indonesia pernah mengalami masa pahit. Pemerintah sempat melarang peringatan tahun baru Imlek dan membatasi perayaan di tingkat perorangan/keluarga melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/1967 pada 6 Desember 1967.Â
Hal ini berkaitan dengan situasi politik dan ekonomi yang terjadi saat itu. Mengingat pada tahun 1965, terjadi peristiwa yang dikenal sebagai G30S/PKI (Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia), yang menyebabkan pemerintah menganggap Partai Komunis dan kelompok-kelompok yang didukungnya sebagai ancaman.Â
Pemerintah menganggap bahwa perayaan Imlek dapat digunakan oleh kelompok-kelompok ini untuk menunjukkan solidaritas dan menyebarkan propaganda komunis. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melarang perayaan Imlek pada tahun 1967 dan beberapa tahun setelahnya.Â
Peraturan ini akhirnya dicabut 33 tahun kemudian oleh Presiden Gus Dur pada 17 Januari 2000, dengan mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967. Sekitar satu tahun kemudian, Menteri Agama RI di era Presiden baru menetapkan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif, yang tidak ditentukan oleh pemerintah pusat secara langsung melainkan oleh pemerintah daerah atau instansi masing-masing.Â
Puncaknya, Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional mulai tahun 2003. Sehingga hari ini kita bisa turut merayakan hari raya imlek dengan meriah, dan menikmati hidangan khasnya.
Selamat Merayakan Hari Raya Imlek 2023!