RAIH KEBERKAHAN DENGAN ZAKAT FITRAH
OLEH :
NANDA JELIS SEPTIANA
PESERTA BEASISWA RISET BAZNAS MAZAWA
ALUMNI UIN SAIZU 2022
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi unsur pokok tegaknya syari’at Islam. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas diri sendiri, baik individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Hal tersebut sebagaimana dengan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar bin Khattab RA dalam terjemahan hadis, sebagai berikut:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat”. (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan definisi dan hadis di atas maka kita mengetahui bahwa yang memiliki kewajiban membayar zakat fitrah adalah setiap muslim. Ada pun setiap muslim tersebut diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik dewasa, anak kecil, laki-laki atau perempuan.
Ada pun kewajiban membayar zakat fitrah bagi diri sendiri dan orang lain yang menjadi tanggungan tidak terlepas dari syarat-syarat yang telah ditetapkan secara syari’at, diantaranya adalah :
1. Muslim/muslimah yang memiliki kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
3. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Empat syarat di atas adalah syarat yang menjadi dasar kita mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramdhan dengan ketentuan sebesar satu Sha’ atau kira-kira 3,5 Liter atau 3 kg makanan pokok seperti tepung, kurma, gandum, dan aqith. Para ulama, diantaranya adalah Syaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan makana pokok di mana ia tinggal. Selanjutnya untuk jumlah nominal zakat fitrah itu sendiri yang ditunaikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan poko yang dikonsumsi.
Pengeluaran zakat fitrah sebesar satu Sha’ atau 3,5 Liter atau 3 kg makanan pokok dapat kita hitung secara pererorangan sebagai berikut :
Zakat fitrah perorangan = 3kg x harga beras di pasaran perkilogram
Contohnya adalah harga beras layak konsumsi dipasaran berkisar Rp 10.000,- maka zakat fitrah yang harus kita bayarkan setiap individu adalah 3 x Rp 10.000,- = Rp 30.000,-.
Zakat fitrah yang dibayarkan perorangan harus dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai awal bulan Ramdhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri sebagaimana terjemahan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai berikut :
“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Naf’i] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat”. (HR. Tirmidzi : 613)
Melihat dari penjelasan di atas, yang mana zakat fitrah itu bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau bisa juga dengan uang. Hal tersebut memiliki kemungkinan besar terhadap peningkatan pendapatan petani, mengapa demikian? dikarenakan ketika kita membayar zakat fitrah dengan beras maka secara tidak langsung kita membantu perekonomian petani.
Ada pun jika kita membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, maka nanti ketika zakat fitrah itu dibagikan pun akan dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Sehingga hal tersebut juga dapat meningkatkan penjualan para petani beras dalam menjual berasnya.
Dari sinilah kita dapat mengetahui bahwa ternyata dengan membayar zakat fitrah dapat menjadi keberkahan untuk kita semua, baik bagi yang membayarkan, bagi para petani yang menjual beras sebagai zakat fitrah atau pun bagi para penerima zakat fitrah itu sendiri.
Sumber :
Jalil, Abdul. 2019. Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Semarang : Mutiara Aksara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H