Mohon tunggu...
Nanda Inggar Nusantari
Nanda Inggar Nusantari Mohon Tunggu... Konsultan - a learner

a learner, enthusiastic, food lover, but keep healthy. contact : nandainggarn@gmail.com , IG : nanda Inggar N

Selanjutnya

Tutup

Money

Gotong Royong Bangun Indonesia Melalui Pajak Kita

9 Juli 2020   11:19 Diperbarui: 9 Juli 2020   11:17 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tanpa kita sadari, kesukarelaan dalam membayar pajak yang kita lakuan tersebut sebenarnya adalah kontribusi kita sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan nasional. Kesukarelaan tersebut terbentuk bukan karena paksaan, namun karena kita sebagai masyarakat mempunyai komitmen yang sama dengan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita bersama. Kesukarelaan ini sesuai dengan prinsip self-assessment yaitu wajib pajak diminta secara sadar mendaftar, menghitung, membayar, melapor, dan memperhitungkan pajaknya. Sedangkan fiskus bersikap lebih pasif melayani, mengawasi, dan mengedukasi wajib pajak.

Di kala pemerintah sedang berupaya untuk mengoptimalkan kondisi perekonomian Indonesia melalui pengoptimalan pajak, pandemi Covid-19 datang dengan segala dampak yang tidak pernah kita duga. Seperti yang kita ketahui sekarang bahwa dampak pandemi ini sangat berpengaruh dalam segala aspek terutama pada kondisi kesehatan dan perekonomian negara. Pada tahun 2020 Sudah dua kali pemerintah mengeluarkan kebijakan perpres yang memuat perubahan postur dan rincian APBN. Perubahan terakhir tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 tahun 2020. Dalam peraturan presiden tersebut, Anggaran Penerimaan negara diperkirakan sekitar 1.699 triliun dengan Penerimaan Pajak diperkirakan sebesar 1.404 triliun atau turun sekitar 22% dari tahun 2019. Sedangkan Anggaran Belanja Negara adalah sebesar 2.739 triliun sudah termasuk tambahan belanja penanganan pandemi Covid-19 sebesar 358 triliun. Penurunan target penerimaan pajak dilakukan karena situasi di tengah Pandemi Covid-19 menyebabkan kelesuan di bidang perekonomian, salah satunya bagi pelaku bisnis. Memang sebuah keputusan yang dilematis ketika pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, konsekuensinya adalah turunnya potensi penerimaan pajak.

Covid-19 sendiri sudah dinyatakan sebagai bencana non alam yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan juga penerimaan negara. Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa insentif pajak untuk memberikan keringanan kepada masyarakat khususnya UMKM agar roda bisnisnya dapat berputar di tengah kondisi sulit seperti ini. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2020 pemerintah memberikan empat insentif pajak baru untuk menangani pandemic COVID-19. Pertama, insentif pajak petambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP). Kedua, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor atau pembelian barang untuk penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh pihak tertentu. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 23 untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Keempat, pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima imbalan dari pihak tertentu sebagai kompensasi atas penyediaan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Melihat kondisi seperti ini, maka kita menyadari bahwa kesulitan di tengah pandemi Covid-19 ini tidak hanya menjerat diri kita masing-masing namun juga persoalan pelik yang dihadapi negeri ini karena pertumbuhan ekonomi menurun dan penerimaan negara dari sektor pajak juga menurun. Hal yang bisa kita lakukan adalah dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah tersebut.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah di atas tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dari seluruh pihak. Segala kemudahan serta insentif yang diberikan pemerintah sudah sepatutnya kita sambut dengan tangan terbuka. Tidak bisa dibayangkan jika saat ini kita memutuskan untuk tidak patuh sehingga mengakibatkan penurunan penerimaan pajak. Apabila hal ini terjadi maka belanja negara dan upaya penanganan Covid-19 yang sudah terangkum dalam APBN 2020 tidak tercapai dan Indonesia akan semakin bergantung kepada hutang. Tidak sepatutnya kita berputus asa. Kondisi sulit seperti ini memang harus kita hadapi bersama sama. Tidak ada hujan yang tidak pernah usai. Tidak ada badai yang tidak berlalu. Semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Maju Indonesiaku ! PajakKitaUntukKita!

Sumber :

Kementerian Keuangan, 2020. APBN 2019. https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019. Diakses pada tanggal 15 Juni 2020

Mashabi, Sania. 2020. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2019 Naik Jadi 40. https://nasional.kompas.com/read/2020/01/23/16565951/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-pada-2019-naik-jadi-40?page=all diakses pada tanggal 15 Juni 2020

Peraturan Presiden No. 72 tahun 2020. Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun