Mohon tunggu...
Nanda Firda
Nanda Firda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bachelor of Constitutional Law

A Magister Student, Someone who likes to learn new things.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Harta Gono-gini Perspektif Hukum Islam

28 Juli 2024   20:34 Diperbarui: 28 Juli 2024   20:51 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Islam juga berpendirian, harta yang diperoleh suami selama dalam perkawinan menjadi hak suami, sedangkan istri hanya berhak terhadap nafkah yang diberikan suami kepadanya. Namun, Al Qur'an maupun Hadits tidak memberikan ketentuan yang tegas bahwa harta yang diperoleh suami selama dalam perkawinan sepenuhnya menjadi hak suami, dan istri hanya terbatas atas nafkah yang diberikan oleh suami. Ketidaktegasan tersebut, menurut Ahmad Azhar Basyir, istri secara langsung juga berhak terhadap harta tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, maka sesungguhnya masalah harta gono gini tidak disinggung secara jelas dan tegas dalam hukum Islam. Dengan kata lain, masalah harta gogo-gini merupakan wilayah hukum yang belum terpikirkan (ghairu al mufakkar fih) dalam hukum Islam, oleh karena itu, terbuka bagi ahli hukum Islam untuk melakukan ijtihad dengan pendekatan qiyas.

Dalam ajaran Islam, ijtihad itu diperbolehkan asalkan berkenaan dengan masalah-masalah yang belum ditemukan dasar hukumnya. Masalah harta gono-gini merupakan wilayah keduniaan yang belum tersentuh oleh hukum Islam klasik. Hukum Islam kontemporer tentang harta gono gini dianalisis melalui pendekatan ijtihad, yaitu bahwa harta yang diperoleh pasangan suami istri selama dalam ikatan perkawinan merupakan harta gono-gini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun