Pada 14 Februari 2024 menjadi agenda penting bagi Negara Indonesia, memilih seseorang untuk menduduki jabatan tertentu. Indonesia termasuk dalam negara yang demokrasi yang mana salah satunya adalah dengan adanya pemilu. Pemilu atau pemilihan umum merupakan sebuah proses untuk memilih jabatan politik suatu negara.Â
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat turut serta dalam segala proses tentang ketatanegaraan. Dalam negara demokrasi, pemilu bertujuan menjunjung tinggi nilai dan hak rakyat, sebagai tolak ukur sehingga masyarakat untuk mampu mengambil keputusan politik.Â
Peraturan tentang kepemiluan telah diatur dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, segala hal mulai dari penyelenggaraan, pelaksanaan, pelanggaran hingga sengketa pemilu semuanya diatur didalam undang-undang ini.
Demi menjaga proses pemilihan umum berjalan baik dan lancar, tentunya ada komponen yang berwenang untuk mengawal proses tersebut seperti Badan Pengawas Pemilu (bawaslu).Â
Bawaslu sebagai komponen pengawas atas pelaksanaan, putusan pelanggaran, evaluasi, serta pelaporan mengenai kepemiluan. Memiliki struktural dari pusat yakni Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kel/Desa, serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai ujung tombak dari kepengawasan pemilu.
Pengawasan tersebut bertujuan menjaga sepenuhnya proses pemilihan umum, dan mencegah penyalahgunaan, penyelewengan, kesalahan, kegagalan untuk tercapainya pemilu yang demokratis. Pengawasan memiliki beberapa jenis yakni feedforward control, concurrent control, dan feedback control.Â
Di dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berbicara mengenai pengawasan, sebagai ujung tombak dari pemilu pengawas TPS memiliki peranan penting dalam hal pengawasan karena merupakan komponen pertama yang turut andil secara langsung dalam pengawasan di TPS. Pengawas TPS hanya satu orang setiap TPS sesuai dengan Pasal 92 Angka 6 UU 7/2017.Â
Kemudian untuk tugas dari pengawas TPS juga diatur pada Pasal 114 UU 7/2017 yakni mengawasi persiapan, pelaksanaan, perhitungan, hingga pergerakan logistik pemungutan suara.Â
Pada Pasal 115-116 UU 7/2017, Pengawas TPS juga berwenang meyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran mengenai pemungutan suara, dan berhak menerima Salinan berita acara perhitungan suara, serta menyampaikan laporan keseluruhan kejadian yang termuat didalam formulir kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Desa.
Pengawas TPS sebagai feedforward control, yang artinya kontrol yang dilakukan sebelum kegiatan. Dalam hal ini tugas dari Pengawas TPS adalah memastikan semua orang yang di daftar pemilih tetap (DPT) memiliki C-Pemberitahuan atau kita sebut dengan surat undangan untuk memilih.Â
Kemudian memastikan tidak adanya kampanye hari tenang yakni H-3 dari pelaksanaan pemilu serta pelanggaran seperti money politic. Memeriksa kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan tempat bertugasnya.
Pengawas TPS sebagai concurrent control, yakni kontrol yang dilakukan saat kegiatan pemilu dilangsungkan. Dalam hal ini, tugas Pengawas TPS memegang kendali penuh terhadap pengawasan di TPS untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dilanggar dalam undang-undang serta tercapainya pemilu yang luberjurdil dan demokratis. Diantaranya tugas pegawas TPS yakni;
- memastikan dimulai pada jam 07.00 waktu setempat;
- memastikan dilakukannya sumpah KPPS yang dihadiri oleh saksi dan pengawas TPS;
- memastikan semua peralatan logistik lengkap;
- memastikan KPPS menandatangani surat suara yang diberikan kepada pemilih;
- mendokumentasikan segala kegiatan terkait tungsura;
- dan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam UU 7/2017.
Tugas dari Pengawas TPS pasca pemilihan umum yakni sebagai feedback control, yaitu kontrol yang dilakukan saat selesai acara pemilu, diantaranya;
- melaporkan setiap dokumentasi pada link yang ditentukan (baik aplikasi Siwaslu, maupun dalam bentuk drive);
- mengawasi pengiriman logistik dari TPS hingga Kecamatan;
- melaporkan hasil dari pengawasan tersebut ke Panwas Desa (Pengumpulan dokumentasi hingga formulir-formular dari TPS atau KPPS);
- laporan Pengawas TPS dinyatakan selesai jikan telah dikonfirmasi oleh Pengawas Desa.
Semua yang berkaitan tentang pengawasan sudah berdasar hukum diatur di UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagai pengawasan kontrol dari bawah ke pusat, pengawas TPS melakukan tugasnya sesuai yang diamanatkan pada undang-undang dengan mengawal pemilu yang demokratis dan luberjurdil secara maksimal.Â
Adanya pro dan kontra sudah menjadi dinamika di dalam setiap pemilihan umum, apapun hasil dari pemilihan umum yang dilakukan adalah bentuk dan upaya dari segala komponen yang berkontribusi dalam mewujudkan pemilu yang demokratis,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H