Pengawas TPS sebagai concurrent control, yakni kontrol yang dilakukan saat kegiatan pemilu dilangsungkan. Dalam hal ini, tugas Pengawas TPS memegang kendali penuh terhadap pengawasan di TPS untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dilanggar dalam undang-undang serta tercapainya pemilu yang luberjurdil dan demokratis. Diantaranya tugas pegawas TPS yakni;
- memastikan dimulai pada jam 07.00 waktu setempat;
- memastikan dilakukannya sumpah KPPS yang dihadiri oleh saksi dan pengawas TPS;
- memastikan semua peralatan logistik lengkap;
- memastikan KPPS menandatangani surat suara yang diberikan kepada pemilih;
- mendokumentasikan segala kegiatan terkait tungsura;
- dan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam UU 7/2017.
Tugas dari Pengawas TPS pasca pemilihan umum yakni sebagai feedback control, yaitu kontrol yang dilakukan saat selesai acara pemilu, diantaranya;
- melaporkan setiap dokumentasi pada link yang ditentukan (baik aplikasi Siwaslu, maupun dalam bentuk drive);
- mengawasi pengiriman logistik dari TPS hingga Kecamatan;
- melaporkan hasil dari pengawasan tersebut ke Panwas Desa (Pengumpulan dokumentasi hingga formulir-formular dari TPS atau KPPS);
- laporan Pengawas TPS dinyatakan selesai jikan telah dikonfirmasi oleh Pengawas Desa.
Semua yang berkaitan tentang pengawasan sudah berdasar hukum diatur di UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagai pengawasan kontrol dari bawah ke pusat, pengawas TPS melakukan tugasnya sesuai yang diamanatkan pada undang-undang dengan mengawal pemilu yang demokratis dan luberjurdil secara maksimal.Â
Adanya pro dan kontra sudah menjadi dinamika di dalam setiap pemilihan umum, apapun hasil dari pemilihan umum yang dilakukan adalah bentuk dan upaya dari segala komponen yang berkontribusi dalam mewujudkan pemilu yang demokratis,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H