Mohon tunggu...
Nanda Erlina
Nanda Erlina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mencintaimu itu seperti sholat tarawih, bukan siapa yang datang paling awal, namun siapa yang sanggup bertahan hingga akhir..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminalitas Kelas Bawah di Era Pandemi

12 Juni 2022   21:52 Diperbarui: 13 Juni 2022   14:14 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mendengar kata Kriminalitas tentu sudah tidak asing ditelinga para pembaca bukan? Kata 'Kriminalitas' memiliki arti sebagai  tindakan atau perbuatan yang merugikan atau menyimpang dan melanggar hukum, serta merusak norma-norma sosial dan agama yang ada di Indonesia. Kriminalitas atau tindak kejahatan memang merupakan masalah yang biasa terjadi dikalangan masyarakat. Hal ini bisa dilakukan oleh siapa saja, dimana saja, dan kapan saja, serta kita tidak tahu kapan hal tersebut akan terjadi. Dengan adanya kriminalitas ini, seringkali membuat masyarakat resah dan juga takut dengan segala bentuk kriminalitas yang sangat merugikan dan menyebabkan rasa trauma bagi korban.

Banyak sekali macam-macam bentuk kriminalitas, seperti pencurian, pembegalan, pemerkosaan, perjudian, korupsi dan lain sebagainya. Adapun pelaku atau dalang dari tindak kriminal ini bisa dari semua kalangan, mulai dari masyarakat biasa hingga dari pejabat-pejabat tinggi Negara melakukan Kriminalitas. Disini kita hanya fokus pada 2 pembahasan, yakni menguak apa sih Kriminalitas Kelas Bawah itu? Dan bagaimana kriminalitas kelas bawah diera covid-19?

Nah! Kriminalitas Kelas Bawah atau yang biasa disebut Blue Collar Crime merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat kelas bawah. Jadi dapat disimpulakan bahwa Kriminalitas Kelas Bawah biasa didalangi oleh masyarakat kelas bawah atau biasa disebut kaum proleter. Motif dibalik Kriminalitas Kelas Bawah ini, biasannya memiliki alasan-alasan yang hampir sama semua, yakni karena faktor ekonomi, yang membuat mereka melakukan suatu tindak kriminal.

Selain itu, adanya masalah Covid-19 yang sangat lama mengendap, membuat perekonomian warga Indonesia mengalami penurunan secara signifikan, terutama oleh kalangan masyarakat kelas bawah. Banyaknya pegawai yang di PHK, berkurangnya jumlah lapangan kerja, toko-toko dan warung yang secara paksa ditutup, membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup pada era Covid-19. Belum lagi adanya larangan keluar rumah atau Lockdown menjadikan ruang gerak masyarakat terbatasi. Adanya covid-19 membuat kasus tindak kriminal semakin meningkat.

Karena banyaknya masalah diatas, membuat sebagian orang melakukan tindak kriminal. Nah kriminalitas Kelas Bawah itu contohnya seperti apasih? Contoh dari Kriminalitas Kelas Bawah seperti pencurian dan pembegalan. Adapun kasus yang akhir-akhir ini terjadi yaitu tentang pencurian kotak amal masjid. Kasus ini sering terjadi, bukan hanya satu, dua kali saja, bahkan berkali-kali dilakukan, apalagi di masa pandemi. Sangat miris sekali bukan?  Jadi dapat dilihat dengan jelas dari kasus diatas, bahwa dalang dari tindak kriminal tersebut bukanlah dari golongan kelas atas. Dan apabila ditelaah dengan jeli, perekonomian masyarakat kelas atas masih tergolong aman meskipun adanya pandemi. Beda lagi dengan masyarakat kelas bawah, yang perekonomiannya sedang berantakan akibat pandemi, bisa melakukan apa saja termasuk mencuri kotak amal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun disini saya menegaskan tidak semua masyarakat kelas bawah melakukan kriminalitas tersebut. Hanya beberapa orang yang berpikiran sempitlah yang melakukan hal tersebut. 

Dari permasalahan diatas, terdapat keterkaitan dengan teori sosiologi yakni teori konflik yang dikemukakan oleh Ralf Dahrendrof yang menjelaskan bahwa semua perubahan sosial yang dialami manusia merupakan hasil konflik kelas dimasyarakat. Misalnya orang miskin yang menginginkan perekonomiannya menjadi lebih baik sampai menghalalkan segala cara termasuk tindak kriminal. Dalam Islam, suatu tindak kriminal yang merugikan orang lain merupakan sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT. Bahkan mendekati saja sudah diharamkan, apalagi sampai melakukan suatu kejahatan. Entah itu dalam keadaan mendesak sekalipun, seseorang tidak diperbolehkan melakukan suatu kriminalitas.

Sebagai umat beragama sekaligus warga Indonesia, sebisa mungkin kita menjauhi tindak kriminal. Selain karena sesuatu yang dilarang oleh agama dan Negara, juga sangat berbahaya dan merugikan orang lain dan diri sendiri. Ketika kita melakukan suatu tindak kriminal pastinya akan mendapatkan 2 hukuman, yakni hukuman didunia dan diakhirat apabila melakukan kejahatan. Jadi jauhi kejahatan dan dekati kebaikan J.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun